(Teks Photo : H.Mohammad Dawam,SH.,MH.) |
Indometro.id-Labuhanbatu Selatan
H.Mohammad Dawam,SH.,MH.,selaku anggota komisioner Komisi Kepolisian Nasional
Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) apresiasi
Polres Labuhanbatu Selatan dalam pelayanan
pengaduan masyarakat .
Kasus pencurian disertai penganiayaan terjadi pada korban Nurbaidah Idris Pasaribu oleh pelaku SH, sempat ditangguhkan selama dua tahun namun kini SH sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus itu mendapat perhatian khusus dari Kompolnas RI
Mohammad Dawam, anggota komisioner Kompolnas RI mengatakan, pentingnya kepolisian melayani
pengaduan masyarakat dalam penegakan hukum.Hal itu dikatakannya saat diwawancarai.Minggu (31/03/2024)
“Pelayanan masyarakat merupakan hal yang penting yang harus dilakukan oleh kepolisian dalam menerima dan menanggapi aduan masyarakat sebab itu menjadi bagian pelayanan publik Kepolisian Republik Indonesia terkhusus Polres Labuhanbatu Selatan,”jelasnya.
Lanjutnya, menurut Dawam kasus yang selama dua tahun ditangguhkan dikarenakan pihak kepolisian belum mendapatkan alat bukti yang kuat untuk melakukan pendalaman.
“Sebuah kasus bisa diputuskan dilengkapi alat bukti yang kuat, sempat ditangguhkan selama dua tahun mungkin dikarenakan belum adanya alat bukti yang cukup sehingga dilakukan pendalaman,”ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa setiap kasus wajib dilanjutkan apabila dalam pendalaman kepolisian telah memiliki alat bukti yang kuat.
“Setelah pihak kepolisian mendapatkan alat bukti yang kuat kasus tersebut wajib dilanjutkan,”tegasnya.
Penutup, Dawam memberikan apresiasi atas keseriusan pelayanan pengaduan masyarakat yang diberikan Polres Labuhanbatu Selatan.
“Sekali lagi saya berikan apresiasi terhadap anggota Polres Labuhanbatu Selatan yang sudah serius menangani kasus ini,”tutupnya.
(Rio)