-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ditengarai Ada Mafia dan Calo Seleksi PPPK Tebing Tinggi 2024, LSM Lira : Tunda Prosesnya

    Redaksi
    Kamis, 04 April 2024, April 04, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T03:14:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tebing Tinggi, Indometro.id -


    Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kota Tebing Tinggi diminta untuk ditunda pelaksanaannya sebelum oknum mafia dan calo dibersihkan terlebih dahulu, demikian disampaikan Ratama Saragih selaku Walikota LSM Lira Kota Tebing Tinggi dalam siaran persnya kepada awak media, Kamis (04/04/2024).


    Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik dan anggaran ini untuk memperingatkan Syarmadani.Penjabat wali kota Tebing Tinggi agar jangan gegabah dan berhati-hati dalam melaksanakan penerimaan seleksi PPPK sehingga tidak merugikan putra-putri terbaik bangsa ini dikarenakan ulah segelintir oknum mafia dan calo gelap yang bermain dalam seleksi penerimaan PPPK yang dimaksud.


    Berkaca pada carut marutnya seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 dan Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi yang menuai banyak permasalahan besar dan tak beretika maka patut kiranya Syarmadani Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi mempertimbangkan kembali seleksi PPPK Tahun 2024 ini.


    Ada regulasi yang dilanggar dan tidak dipatuhi sebagai rambu-rambu pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023, Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi daerah Tahun 2023  tanggal 13 September 2023, bahkan sampai mengarah kepada perbuatan melawan hukum pidana yakni kejahatan jabatan sebagai mana diatur dalam tutur dalam Pasal 50 dan 51 ayat (2) KUH Pidana tutur Alumni PKPA Peradi ini.


    Faktanya banyak Kecurangan dalam seleksi PPPK Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi diantaranya ;


    1. Tak Sesuai DIKTUM KELIMA KepmenpanRB nomor.649 Tahun 2023, tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi daerah Tahun 2023  tanggal 13 september 2023 yang menyatakan bahwa : Guru Non ASN di Sekolah Negeri sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA huruf C ADALAH Guru Non ASN di sekolah Negeri yang Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) Tahun, dimana faktanya banyak pelamar yang guru non ASN disekolah negeri yang belum memiliki masa kerja minimal 3 (Tiga) tahun bisa diterima dan menang seleksi.


    2. Tidak transparannya nilai ambang batas peserta yang ikut seleksi PPPK JF tahun 2021 untuk kemudian menjadi syarat pelamar kriteria Prioritas pada kebutuhan khusus sehingga dimanfaatkan phak tertentu, sebagaimana diatur dalam DIKTUM KETIGA KepmenpanRB nomor.649 Tahun 2023, tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi daerah Tahun 2023  tanggal 13 September 2023.


    3. Ada Kepala Sekolah Negeri yang mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Mengajar bernomor resmi di stempel ditanda tangani untuk kepentingan peserta seleksi PPPK sekalipun dalam isi surat keterangan yang dimksud tidak dinyatakan berapa lama Guru non ASN yang diterangkan mengajar di sekolah Negeri yang dimaksud.


    4. Guru Dadakan alias Guru yang mendadak pindah dan atau masuk ke Sekolah Negeri untuk mengajar dengan maksud agar bisa ikut seleksi PPPK dan medapat rekomendasi alias surat sakti dari Kepala Sekolah.


    5. Tak sinkron pengumuman penempatan mengajar pemenang seleksi PPPK dengan SK Penempatan Mengajar (Seleksi PPPK Tahun 2022).


    "Jika kecurangan demi kecurangan ini terus berjalan maka dipastikan banyak calon guru non ASN peserta seleksi PPPK yang dirugikan nota bene yang bersih dan tak ditunggangi mafia dan calo," tegas Jejaring Ombudsman RI ini.


    Syarmadani Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, kata Respondennya BPK RI ini lagi, harus berani tegas mengambil sikap dan kebijakan menunda seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 jika tak ada komitmen membersihkan mafia dan calo penerimaan seleksi PPPK Tahun 2024.


    "Jangan nanti kemudian ada laporan dan pengaduan bahkan tak dipungkiri Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang bermain dalam proses seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024," tutup pria yang juga Alumni PKPA Peradi ini.



    (@76)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini