-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Baru Menjabat, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Aek Matio

    Muhammad Rio
    Minggu, 21 April 2024, April 21, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:53:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    (Teks Photo: JS Als Putra (28) warga Kelurahan Siringoringo diamankan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu)


    Indometro.id-Labuhanbatu

    Baru menjabat, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu

    AKP Sopar Budiman SH, bersama satuannya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aek Matio,Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara.Kamis,(18/4/2024).


    Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial JS alias Putra (28) warga Kelurahan Siringoringo,Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga sebagai pengedar narkoba serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku.


    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP

    P.Napitupulu SH.,Sabtu,(20/4/2024) menjelaskan

    bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.


    Menindaklanjuti informasi tersebut,

    Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu 

    AKP Sopar Budiman memerintahkan anggotanya melalui Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal bersama tim Opsnal berhasil menangkap JS alias Putra (28) di Jalan Aek Matio Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.Kamis,(18/4/2024).


    Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 03 bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram bruto,01 buah botol plastik warna krim,07 bungkus plastik klip kosong,01 unit handphone android merk Vivo Y100 warna hitam,01 buah dompet warna hitam berisi ATM BRI dan uang tunai sebanyak RP.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).


    Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, diperoleh dari seorang pria berinisial A yang juga merupakan warga Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Sat Narkoba.


    Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Sopar Budiman SH, membenarkan bahwa pelaku JS alias Putra beserta barang bukti telah diamankan dan sekarang berada di kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Kemudian, kata Kasat Narkoba Sopar Budiman, terhadap pelaku kita kenakan sanksi Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.


    (Rio/Indometro.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini