-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Aksi Penghadangan Jalan Terhadap Angkutan Supplier PKS Pulo Padang,Kapoldasu Perintahkan Anggota Untuk Menindak Tegas

    Muhammad Rio
    Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-28T12:57:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    (Teks Photo : Kemacetan yang terjadi akibat aksi penghadangan jalan dari pendemo)


    Indometro.id-Labuhanbatu


    Terkait aksi unjuk rasa hingga aksi penghadangan jalan angkutan supplier PKS PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang dilakukan oleh segelintir warga Kelurahan Pulo Padang,Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dalam sepekan ini, Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya I.E berikan perintah agar pelaku penghadangan jalan segera ditindak tegas karena aksi itu masuk dalam kategori pidana.


    Perintah agar bawahannya melakukan tindakan tegas terhadap pendemo yang melakukan penghadangan jalan itu disampaikannya dihadapan Manager PKS PT .PPSP Pulo Padang Hernowo dan jajaran Polres Labuhanbatu Jumat (27/4/2024) saat melakukan kunker ke Labuhanbatu.


    " Tindak tegas aksi penghadangan jalan itu karena itu jalan lintas umum, jika dilakukan diatas jalan umum, terkecuali jalan tersebut milik pribadi mereka, itu pun mereka harus bisa  dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikatnya." kata Agung.


    Sedangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau,S.I.K.,M.H., ditempat yang sama mengakui pihaknya belum bisa maksimal mengendalikan aksi itu dikarenakan masih adanya permasalahan yang muncul dari warga setempat.


    Beliau mengakui sulitnya mengendalikan warga tersebut disebabkan PKS PT.PPSP Pulo Padang ini sempat tidak beroperasi hingga bertahun-tahun lamanya, namun hal itu disebabkan adanya penolakan segelintir warga yang menolak berdirinya pabrik di wilayah itu, hingga membuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat yang dimenangkan oleh pihak perusahaan.


    Pada kesempatan itu, Bernhard juga telah mengakui bahwa pihak perusahaan telah memiliki perizinan yang lengkap, dibuktikan dengan menangnya perusahaan saat menghadapi gugatan perdata dari segelintir warga Pulo Padang tersebut di Pengadilan Negeri Rantauprapat.


    Terpisah, Manager PKS PT.PPSP Pulo Padang Herbowo, Sabtu (27/4)2024) menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung I.E atas pemberian responnya terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan segelintir warga yang kontra perusahaan.


    Beliau berharap, dengan adanya perintah dari orang nomor satu di Poldasu ini, maka itu adalah suatu sinyal bahwa PKS akan beroperasi dengan normal tanpa ada lagi aksi-aksi unjuk rasa dari segelintir warga Pulo Padang tersebut.


    " Terimakasih kami ucapkan kepada pak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya I.E atas respon cepat beliau menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh segelintir warga Pulo Padang tersebut." kata Hernowo


    " Saya harap, perintah pak Kapoldasu ini bisa dilaksanakan oleh pihak Polres Labuhanbatu secepatnya, hingga segelintir warga yang kontra kepada kami akan menyadari perbuatannya selama ini adalah pidana." tambahnya


    "Alhamdulillah , saya menganggap perintah dari orang nomor satu di Poldasu ini sebagai tanda dari Allah SWT telah mengaminkan semua doa-doa warga Pulo Padang yang sangat ingin PKS ini tetap beroperasi, sehingga mereka dapat bekerja secara normal kembali." ujar Hernowo mengakhiri.


    Menanggapi aksi penghadangan jalan dari segelintir warga itu, praktisi hukum Irna Mala Sari Siregar,SH saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa tindakan pendemo melakukan penghadangan jalan itu murni tindakan pidana, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 Tentang Jalan.


    " Aksi Penghadangan jalan itu murni tindakan pidana, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000.- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)." jelasnya.


    (Rio/Indometro.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini