Reduce bounce ratesindo Pemda Mubar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024, Ini Besarannya - Indometro Media

Pemda Mubar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024, Ini Besarannya

Fto Saat Musyawarah Penentuaan Besar Zakat Fitra 1445 H/ Tahun 2024  M



Muna Barat, indometro. id  - Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H/ 2024 di Kabupaten Muna Barat (Mubar), telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini bervariasi sesuai jenisnya. Besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah jagung Rp18 ribu per jiwa, beras premium Rp40 ribu per jiwa, beras medium Rp37 ribu per jiwa dan beras biasa Rp28 ribu per jiwa.


Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, bersama Badan Amil Zakat Mubar (Baznas) Kementerian Agama  Mubar serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


Kabag Kesejatraan Rakyat La Karimu mengatakan, Besaran zakat fitrah tahun ini naik dibandingkan dengan tahun lalu. Tapi kenaikannya tidak signifikan," ungkap La Karimu, Senin ( 18/03/2024).


"Ia menjelaskan kenaikan besaran Zakat Fitrah tersebut disesuaikan dengan kenaikan harga komoditas enam bulan setelah Idul Fitri 1444 Hijriah", ungkap La Karimu Senin, (18/03/2024). 


Untuk pembayaran Zakat Fitra Setelah keluar SK dimaksud masyarakat sudah bisa menunaikan zakatnya. Insya Allah satu dua hari ini SK-nya sudah keluar. Tapi kebiasaan masyarakat kita disini tiga hari sebelum lebaran Idul Fitri baru mulai membayar zakat. Itu juga bisa dan tidak ada masalah," tutur La Karimu saat di temui di ruang kerjanya. 


Dirinya menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.


"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," ujarnya.(Ar) 

Posting Komentar untuk "Pemda Mubar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024, Ini Besarannya"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?