Reduce bounce ratesindo Mengungkap Sisi Gelap Tanah Kas Desa Dikabupaten Indramayu - Indometro Media

Mengungkap Sisi Gelap Tanah Kas Desa Dikabupaten Indramayu

Indramayu,Indometro.id

Untuk menyukseskan salah satu program unggulan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA yakni program lacak aset daerah (Lada) hingga tingkat bawah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mencanangkan program lacak aset desa (Lades).


Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.


Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.


Seperti yang anda belum diketahui secara luas dikabupaten indramayu jawabarat ada salah satu desa diindramayu yang terpantau media kemungkinan lebih dari satu, terkait aset desa atau kas desa yang belum terpantau lacak aset desa ( lades ) terungkap ketika penjabat Kuwu diberikan tugas sebagai PJ kuwu tahun 2024,

Kondisi seperti ini jelas merugikan masyarakat desa yang seharusnya Tanah Kas Desa dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa namun justru ketika akan diadakan lelang aset desa masih dicari keberadaannya, 


Untuk itu perlunya Perlindungan hukum atas keberadaan Tanah Kas Desa. Pengembalian fungsi dan manfaat Tanah Kas Desa harus dilakukan dalam bentuk administrative yaitu dengan dilakukannya pendaftaran Tanah Kas Desa dan diterbitkannya Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama Desa, 


Sehingga adanya kepastian hukum. Selanjutnya bagi pihak-pihak yang telah dengan sengaja menghilangkan keberadaan Tanah Kas Desa harus diberikan sanksi baik berupa pengembalian Tanah Kas Desa seperti sedia kala dan juga sanksi hukum sebagaimana masuk pada ranah tindak pidana korupsi.


Untuk dinas terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan aset desa yang belum terverifikasi atau terdaftar didinas terkait, LADES adalah program unggulan pemerintah kabupaten indramayu agar indramayu bersih dari penyalahgunaan hak guna desa, lacak aset desa lada perlu dimonitor lagi di seluruh kabupaten indramayu

(Tim)

Posting Komentar untuk "Mengungkap Sisi Gelap Tanah Kas Desa Dikabupaten Indramayu"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?