-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dugaan Penipuan Pengusaha Sawit Asal Tanjung Pinang oleh Pengusaha Dari Bengkayang

    Jefrilimb82
    Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-03-29T07:24:06Z

    Ads:


     


    Indometro.id - Bengkayang. 

    Pengaduan Robin pengusaha Kecambah Biji Sawit asal Tanjung Pinang Barat di Polres Bengkayang semakin sengit. Robin  melalui Adv.Irawan,S.Sos,SH,MM selaku kuasa hukum pelapor berharap pada pihak kepolisian segera menangani perkara ini dengan serius dan cepat. 


    Menurut Irawan, Lipi kuasa hukum LM (inisial) pihak teradu, menyebut argumen mereka  di media masa tidak berdasar,  yang diadukan Robin pada tanggal 19 Maret 2024 adalah Robin selaku investor dan LM sebagai pengelola. LM menurut Robin diduga tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang sejumlah Rp855.740.800,-.


    "Saya melihat ada dua substansi ketidaktahuan kubu seberang. Pertama LM sudah gerah atas pengaduan kami, yang terbukti dia menghindar saat di mediasi, kedua LM tidak ada niat menyelesaikan dengan baik masalah yang dia hadapi," ungkap Irawan Kamis, (28/3/2024). 


    Kemudian lanjut Irawan menjelaskan bahwa tidak ada larangan Robin beri kuasa kepada Wahyu buat pengaduan di kepolisian. Mengingat Robin sebagai pemegang saham dan marketing di PT Bakti Tani Nusantara (PT BTN), jadi tidak benar pendamping hukum LM mengatakan tidak punya kewenangan mengadu di kepolisian. 




    "Lagian Pasal 1 point' 5 UU nomor 40 tahun 2007.  Berbunyi Direksi adalah organ perorangan yang berwenang  dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Tidak bisa UU ditafsirkan sepihak, Robin sebagai marketing PT BTN kewenangan melekat pada dirinya. Berkenaan hak beri kuasa sudah diatur pada pasal 1792, 1795,1796 KUHPerdata," ungkap Irawan. 


    Untuk melengkapi informasi dari pihak teradu, baik melalui rekan Lipi selaku kuasa hukum yang berdomisili di Kabupaten Bengkayang, dari tanggal 27/3/2024, untuk diberi kesempatan sama menjelaskan duduk perkara melalui media masa ini hingga berkirim pesan melalui WhatsApp sedikitpun informasi disampaikan belum dibalas. 


    Bahkan dengan sopan pihak salah satu awak media menyampaikan pesan,  "Pagi pak LIPI. Bapak kan pendamping hukum LM. Saya selaku wartawan dengan profesional beri ruang untuk bicara di media kami. Tidak ada berpihak pada siapapun. Murni kepentingan publikasi dari media. Hari ini kami menunggu jawaban langsung. Kalau tidak beri jawaban, jangan salahkan kami lagi ketika kami buat dan terbitkan berita bapak selaku pendamping hukum. Terima kasih," tulis pesan yang disampaikan pada pukul 05:08 Wib. 

    Bahkan daftar pertanyaan pun kami sodorkan supaya bisa dijawab dengan baik, berikut daftar pertanyaan yang disampaikan.

    Pertanyaan salah satu awak media :

    1. Apakah bapak tangani laporan Wahyu P atau Robin?.

    2. Menurut bapak berapa uang yang dibayar LM ke PT BTN dan Robin?.

    3. Tanggal 19/3/2024 LM pukul 20:00 Wib dapat kabar bahwa ada mediasi mengapa tidak hadir?. Sesuai berita yang telah diterbitkan media Klewang?

    4. Mengapa pihak Robin atau Wahyu tidak bisa mewakili PT BTN sesuai pasal 1 point' 5 UU nomor 40/2007?

    5. Apa tanggapan bapak dengan perkara ini, seharusnya bagaimana?. 


    Menurut data yang diperoleh, surat tanda penerimaan laporan STPL Pengaduan Nomor : 23/2024/SPKT Polres Bengkayang jelas Robin mengadu dengan segala data diserahkan pada Polisi, kemudian Robin menyebut  hubungan bisnis dengan LM terbagi dua tahap. 


    "Tahap pertama dimulai tanggal 06 Agustus 2019. Tahap kedua 04 Juli 2020 saya harus menerima keuntungan satu miliar dua ratus enam belas juta rupiah," sebut Robin dalam surat pengaduan tertanggal 19 Maret 2024 pukul 11:00 Wib. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini