-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cahyo Sumawi Kecewa, Bawaslu Pringsewu Tidak Serius Tangani Laporannya

    Nurul Hilal
    Sabtu, 16 Maret 2024, Maret 16, 2024 WIB Last Updated 2024-03-16T10:02:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, indometro.id - Cahyo Sumawi kecewa dengan keputusan Bawaslu yang dianggapnya tidak serius menangani laporan politik uang yang dilakukan Caleg PKB Darmawan. Kekecewaan ini wajar karena politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak demokrasi.

    "Saya sebagai pihak yang dirugikan merasa kecewa dengan kinerja Bawaslu Pringsewu. Padahal, belasan saksi sudah kami hadirkan berikut bukti rekaman video, akan tetapi terlapor dan saksi yang selalu mangkir saat dipanggil, Bawaslu terkesan selalu membiarkan saja. Tidak ada upaya lain, ada apa Bawaslu sampai masuk angin dalam penanganan seperti ini," katanya.

    Cahyo Sumawi dan masyarakat peduli demokrasi berhak untuk kecewa dengan keputusan Bawaslu ini. Bawaslu perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan tentang proses investigasi dan alasan mereka memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan. Bawaslu juga perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam menangani pelanggaran politik uang agar demokrasi dapat terjaga.

    Sementara anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputa mengatakan, pelaporan dengan Nomor Registrasi: 02/Reg/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 Tanggal 22 Februari 2024 telah disimpulkan tidak terpenuhi unsur.

    Dari hasil penanganan terhadap laporan tersebut, fakta yang diperoleh dari alat bukti dan keterangan saks-saksi menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    "Karena tidak memenuhi unsur maka prosesnya kita hentikan," kata Mediansyah, Jumat (15/03/2024).

    Mediansyah Resaputra menambahkan bahwa dari hasil penanganan laporan maka Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut setuju dihentikan dan tidak dapat melanjutkan ketahap penyidikan. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini