Aksi Gerakan Solidaritas, Pemuda Pancasila Kota Palembang Kepung Kantor Toyota Astra Finance
Daftar Isi
Indometro.id, PALEMBANG - Aksi Gerakan Solidaritas yang dilakukan oleh ratusan Ormas pemuda pancasila kota Palembang yang bertempat di depan halaman kantor PT. Toyota Astra Finance (TAF) di Jalan Letda A.Rozak ,Blok A Nomor 5 Kelurahan duku Kecamatan ilir Timur II Palembang, Rabu (07/02/2024).
Dalam Aksi tersebut Ormas pemuda pancasila menuntut pihak Finance TAF Untuk mengembalikan Unit Mobil milik anggota pemuda pancasila yang diambil paksa oleh segerombolan Oknum debt collektor yang dibawah perintah pihak Finance PT. TAF Cabang Palembang," Adapun dalam tuntutan tersebut;
1. Kepada Pimpinan
PT.Toyota Astra finansial
Untuk segera
Mengembalikan satu unit
Mobil Toyota Rush BG
1886 DF kepada saudara
Alan Sanjaya.
2. Kepada pimpinan PT. Toyota Astra
financial Service diduga selaku
Pemberi perintah
penarikan / perampasan
Mobil Toyota Rush B 1886 DF, untuk
Segera diproses hukum dan menyerahkan
debt colektor sebagai tersangka
perampasan (pasal 368, pasal 365 KUHP
ayat 2,3 & 4 dan penganiayaan (pasal 352
KUHP) terhadap
Alan Pranjaya kepada Polrestabes
Palembang
untuk diproses secara hukum.
3. meminta kepada OJK Regional 2
Sumbagsel untuk segera memberi sanksi
pembekuan kepada
PT Toyota Astra financial Service.
4.Kepada Polrestabes Palembang untuk
Segera Melakukan penangkapan terhadap
PAD, LANI, DKK Sebagaimana nomor.
LP/B/255/I/2024/SPKT/POLRESTABES/
POLDA SUMATERA SELATAN."Pungkasnya
Ketua pemuda pancasila Kota palembang Bapak Nursyamsu M.A.H Iding dalam hal ini Saat di Wawancarai beliau mengatakan,
"Kami memperjuangkan hak saudara kami Alan Pranjaya anggota BPPH Kota Palembang diduga telah direbut secara paksa oleh sebuah perusahaan Pembiayaan/Leasing bernama Toyota Astra Financial Service (TAF) Cabang Palembang melalui tangan-tangan oknum Debt Collector." Ungkapnya
Kronologis kejadian tersebut Dedt collektor dengan melakukan dugaan tindak pidana Perampasan dengan kekerasan kepada saudara kami tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, seperti dalam melakukan penarikan mobil milik saudara Alan Pranjaya BG 1886 DF tidak dapat menunjukkan / disertai dengan surat Akta jaminan Pidusia, sertifikat profesi penagihan pembiayaan (SPPI) dan surat peringatan 1,2 dan 3 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50 POJK No.35/POJK.05/2018 dan perubahan nomor 7/PJOK.05 garis 2022 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan."Tutup Nursyamsu.
" Dalam waktu yang sama Lanjut saya Selaku Wartawan membenarkan atas unit kendaraan yang diambil Oleh pihak Finance PT. TAF Melalui debt collektor, Kini Unit Mobil yang diambil sudah di hadirkan untuk di kembalikan ke yang bersangkutan."
Untuk Aksi Gerakan Solidaritas berjalan Aman dan Damai Serta mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polrestabes Palembang dan Polsek IT II Lemabang.
Wartawan : Jhon Heri
Posting Komentar