Akbid Alifa Pringsewu Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Pringsewu, indometro.id - Laporan Polisi Nomor LP/B/22/II/2024/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terjadi di kampus akademi kebidanan Alifa Pringsewu tanggal 1 Februari 2024, tentunya menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

Kampus akademi kebidanan Alifa Pringsewu adalah lembaga pendidikan yang harus memberikan pendidikan dan pelatihan berkualitas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berprofesi di bidang kesehatan. Apabila terbukti benar terjadi tindak penipuan dan penggelapan di kampus tersebut, maka mencoreng citra dan standar pendidikan yang diharapkan dari lembaga pendidikan tersebut.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Berdasarkan keterangan narasumber yang juga mahasiswa di kampus akademi kebidanan Alifa, NA menjelaskan bahwa 
kejadian bermula pada saat dirinya mengetahui informasi WA (Whatsapp) agar para siswa AKBID Alifa membayarkan uang kuliah semester yang nominalnya sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) ke bendahara kampus.

"Begitu juga dengan semester lima dan enam saya telah membayarkan semua ke bendahara kampus, uang semester dengan nominal yang sama dengan semester empat sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), akan tetapi nilai semester empat, lima dan Enam saya tidak keluar atau tidak ada di data PD-dikti, setelah saya konfirmasi ke pengurus kampus tetapi tidak ada ke jelasan sampai dengan sekarang," terangnya.

Sementara salah seorang dosen dari kampus Akbid Alifa, Yudha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dahulu terkait tuduhan tersebut.
"Kami akan pelajari tuduh tersebut," ujarnya.

Adanya dugaan tindakan pidana di kampus akademi kebidanan Alifa Pringsewu menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan kampus tersebut. Perguruan tinggi seyogyanya memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang jelas dan transparan, sehingga mampu mencegah tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait dalam mengelola keuangan pada lembaga pendidikan. Semua pihak harus mendukung upaya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan menjaga agar kondisi kampus tetap kondusif dan aman bagi seluruh warga kampus. Segala bentuk tindakan atau upaya yang mengganggu aktivitas belajar-mengajar harus segera ditindak tegas agar suasana kampus tetap kondusif dan terwujud pendidikan yang berkualitas.

Akibat kejadian tersebut pelapor (NA) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu untuk ditindak lanjuti. (*)

Posting Komentar untuk "Akbid Alifa Pringsewu Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan "