-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tanpa Papan Informasi, Proyek Pemasangan Paving Block di Bandar Pinang Diduga Proyek Siluman

    Redaksi
    Jumat, 12 Januari 2024, Januari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-01-12T23:35:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Serdang Bedagai, Indometro.id -

    Publik menyoroti salah satu proyek pemasangan paving block tanpa papan informasi di Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai yang sedang dikerjakan sehingga diduga proyek siluman. Hal ini disampaikan Togi Saragih selaku Kabiro Tabloid Investigasi Mitra Polda Unit Polri kepada media lainnya, Jumat (12/1/2024).

    Sebelumnya Togi bersama tim langsung terjun meninjau terkait ada proyek pemasangan paving block di Desa Bandar Pinang yang diduga kuat proyek siluman karena tidak ada terpampang papan informasi sehingga masyarakat setempat atau publik tidak tahu berapa biaya/nilai bangunan paving block tersebut.

    "Pihak rekanan pekerjaan tersebut tidak memperhatikan keterbukaan informasi publik dan dengan sengaja tidak memasang papan proyek," ujar Togi. 

    Lalu saat dirinya bertanya kepada para pekerja tentang bangunan itu  dari mana sumber dananya, para pekerja hanya mengatakan tidak tahu menahu.

    "Termasuk beberapa warga setempat yang hanya memilih diam," ucap Togi.

    Beberapa waktu kemudian, Togi bersama tim bergegas untuk menemui Jul selaku Kades Bandar Pinang di Kantor Desa hendak melakukan upaya konfirmasi.

    "Namun sangat disayangkan tidak ada di kantor, dan saat didatangi ke rumah juga tidak ada, bahkan mirisnya ada sumber menyebutkan bahwa yang mengerjakan atau pemborongnya adalah oknum polisi bukan masyarakat setempat melainkan orang luar," sambung Togi mengutip keterangan sumber.

    Togi mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik juga ingin mengontrol dan mengawasi adanya program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat.

    “Bagaimana kami mau mengawasi pekerjaan ini, kalau kami tidak tahu anggarannya berapa termasuk spesifikasinya, hal ini sesuai amanat  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, sudah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," katanya.

    Oleh karena itu, sebut Togi, dirinya bersama tim dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada Inspektorat, Kejari Sergai dan Unit Tipikor Polres Serdang Bedagai, bahkan kepada Bupati Serdang Bedagai, supaya mereka tahu bahwa ada proyek siluman terkait pemasangan paving block yang terletak di Desa Bandar Pinang.

    "Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki proyek siluman tersebut tentang dari mana sumber dananya, sebab pembangunan desa tahap pertama tahun 2024 belum ada pembangunan, ini dana dari mana,  mengapa Kades Bandar Pinang tidak transparan, ada apa di balik ini," ujar Togi

    Togi menambahkan, jika anggaran tahun 2023 dibangunkan tahun 2024 apakah boleh prosedurnya dan terkesan jadi tumpang tindih. 

    "Dan apakah boleh di areal HGU kebun Bandar Pinang atau kebun swasta ini dibangun, hal ini bisa terindikasi dan nantinya menjadi temuan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai," pungkasnya. 



    (e78)


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini