-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Korupsi PAD, Mantan Kuwu Desa Ujung Gebang Sukra Masuk Hotel Prodeo

    Kamis, 28 Desember 2023, Desember 28, 2023 WIB Last Updated 2023-12-28T05:24:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indramayu,Indometro.id

    Korupsi PAD (Pendapatan Asli Desa) tahun anggaran 2021 sebesar  Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), DG  mantan Kuwu Desa Ujung Gebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat masuk Bui atau Hotel Prodeo, Rabu(27/12/2023).


    Perkara tersebut telah masuk tahap 2, saat ini, DG dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik unit Tipikor Polres Indramayu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, dan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 27 Desember 2023.


    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu,Arief Indra Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo, didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Vahlevi.

    "Tim Penyidik pada Polres Indramayu telah menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka DG dan Barangbukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pindana Korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu," kata Arie.


    "Terhadap berkas perkara dalam perkara tersebut setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil maka dinyatakan lengkap (P-21), setelah dilakukan Tahap II selanjutnya terhadap Terdakwa langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP," terang Arie.


    Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam waktu secepatnya menyusun/menyempurnakan Surat Dakwaan guna dilakukan tahap penuntutan dan dapat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.


    "Bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu yang terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023," ungkap Arie


    Akibat perbuatannya,  DG melanggar pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 atau Kedua pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    MT jahol

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini