-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kedapatan Edarkan Upal Seorang IRT Harus Berurusan Dengan Hukum

    Yan Hasmadi
    Rabu, 20 September 2023, September 20, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T09:11:41Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    REDELONG, indometro.id - Seorang Ibu Rumah Tangga harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatannya mengedarkan Upal (Uang Palsu) pecahan seratus ribu Pada hari Rabu, (20 /09/ 2023) dini hari. 


    Personil Polsek Bandar dan personil Unit 2 (Sosek) Sat Intelkam Polres Bener Meriah di bawah kepemimpinan Kapolsek Bandar, AKP Jufrizal, S.H., M.H, berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga menjadi pelaku pengedar uang palsu alias Upal di Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.


    Saat dikonfirmasi awak media ini, Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kapolsek Bandar AKP Jufrizal mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait kasus transaksi uang palsu melalui layanan BSI Link Dara Market yang merugikan salah seorang warga Kampung Makmur Sentosa.


    "Setelah kita melakukan penyelidikan kita mengamankan, NN (21), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Makmur Sentosa, diduga sebagai pelaku. Saat penangkapannya, NN berada di rumahnya, yang terletak sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) di BSI Link Dara Market." Kata Jufrizal 


    AKP Jufrizal melanjutkan, Pelaku diduga memperoleh uang palsu tersebut dari seorang individu berinisial D, yang berasal dari Kecamatan Bukit. NN dan D berkenalan melalui media sosial Instagram, dan kemudian mereka bersepakat untuk bertemu. Pertemuan mereka terjadi pada Jum'at, 15 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, bahkan keduanya sempat singgah di Indomaret Simpang Tiga Kecamatan Bukit untuk berbelanja.


    Bersama pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu / Upal sebanyak 5 lembar pecahan Rp. 100.000,-. Selain itu, ditemukan pula struk pengiriman/transfer di BSI Link Dara Market pada hari yang sama sekitar pukul 22.51 WIB, 22.54 WIB, 23.34 WIB, dan 23.35 WIB. Dari hasil Rekaman CCTV yang tercatat dalam flashdisk dan satu unit handphone merk iPhone 11 berwarna hitam juga menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.


    Saat ini, terduga pelaku, NN, telah diamankan di Polsek Bandar dan sedang menjalani interogasi awal oleh Unit Reskrim Polsek Bandar. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait pengedaran uang palsu di wilayah tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini