-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polemik " Kolak dingin" DIPA MAN Labuhanbatu

    RH.Nasution
    Jumat, 28 Juli 2023, Juli 28, 2023 WIB Last Updated 2023-07-28T16:54:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    " Gambar ilustrasi "

    Indometro.id - Labuhanbatu,28/07/2023

    Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dan koruptif MAN Rantau Prapat yang beralamat di jalan islamic center no 5 kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu, sudah bergulir diranah hukum polres Labuhanbatu serasa "kolak dingin" sampai saat ini pihak polres masih menunggu surat balasan dari inspektorat jenderal kementerian agama republik Indonesia.

    Diketahui bahwasannya Kamad MAN Labuhanbatu Ahmad Syirot dilaporkan ke pihak berwajib nomor : B/1070/VI/RES.3.3/2023/Reskrim atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan koruptif DIPA tahun 2022. Dilingkungan sekolah tersebut, tahapan pemeriksaan terhadap pihak terkait sudah dilakukan dengan pemanggilan terhadap penjabat dilingkungan Kemenag Labuhanbatu guna verifikasi pelaporan tersebut.

    Berdasarkan hasil konfirmasi jurnalis indometro kepada masyarakat peduli MAN Labuhanbatu ( MANLAB ) Reza Almi Jibran Dongoran selaku koordinator lapangan unjuk rasa MAN  labuhanbatu,Selasa,25/07/2023, mengatakan " akan melakukan demonstrasi besar-besaran ke kanwil Kemenag Sumatera Utara dalam waktu dekat ini agendanya adalah meminta Kanwil Kemenag Sumut untuk menonaktifkan Ahmad Syirot dan mempertanyakan sejauh mana langkah terukur yang sudah dilakukan oleh pihak Kanwil, karena kami menilai sudah terlalu lama menunggu hasil tuntutan kami",pungkas Reza.

    Namun sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan Irjen Kemenag republik Indonesia belum memberikan jawaban surat yang dilayangkan media indometro,Senin 10/07/2023.

    Seharusnya sanksi administrasi bisa diberikan oleh kanwil Kemenag Sumatera Utara kepada Ahmad Syirot sebagai terlapor melalui prosedur yang berlaku di kementerian agama republik Indonesia,berupa menonaktifkan Ahmad Syirot dari jabatannya guna membantu proses hukum yang sedang berjalan dan memeriksa Ahmad Syirot Selaku Kepala madrasah MAN Labuhanbatu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan  koruptif anggaran dana DIPA di MAN Labuhanbatu,Irjen Kemenag selaku Aparatur pengawas internal pemerintah ( APIP ) Kementerian agama republik Indonesia seharusnya lebih proaktif,cepat tanggap dan melakukan langkah berupa memeriksa Ahmad Syirot dan melakukan audit keuangan Anggara Dana DIPA MAN labuhanbatu yang nantinya hasil dari pada pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh Irjen Kemenag RI menjadi rumusan dan rujukan pihak berwajib untuk melakukan tahapan proses hukum selanjutnya,

    Irjen Kemenag dinilai seperti " kolak dingin " yang perlu dipanaskan kembali artinya lamban merespon pengaduan masyarakat ( Dumas ) sebagaimana tugas dari pada Irjen Kemenag adalah menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Agama berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri,fungsi Irjen Kemenag Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan  perumusan visi, misi dan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen, pelaksanaan pengawasan fungsional akuntabilitas kinerja aparatur, pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Inspektorat Jenderal, pembinaan teknis terhadap kelompok jabatan fungsional, Auditor pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri agama Republik Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini