-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mendagri Diminta Turun Tangan Terkait Konflik Yang Dialami Dua Desa di Kabupaten Bengkalis

    Anang
    Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T06:05:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bengkalis, Indometro.id - Dampak dari  pencaplokan kawasan hutan dan lahan dalam wilayah Kabupaten Bengkalis tepat nya di areal Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya diduga dilakukan oleh pihak perusahan maupun sekelompok orang mengatas namakan Kelompok Tani dari Kabupaten Siak, Hal itu membuat  ratusan orang masyarakat dari Desa Sungai Nibung dan Bandar Jaya bergerak hingga hampir saja terjadi bentrok fisik.

    Kasi Pemerintahan Desa Sungai Nibung (Wiji) kepada tim media menceritakan, kejadian tersebut terjadi  sekitar tanggal 30 juni 2023, saat itu amarah masyarakat hampir saja tidak terbendung, Oleh karena lahan dan kawasan hutan sekitar  merka diklaem oleh salah satu pihak perusahan sawit dari wilayah Kabupaten Siak, katanya masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha Perusahan. Padahal sudah sekian lama masyarakat berdomisili dilingkungan RT 17 desa Sungai Nibung maupun Pemerintah Desa Sungai Nibung tidak pernah mengetahui kalau areal pemukiman, Perkebunan maupun kawasan hutan wilayah Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya masuk dalam HGU Perusahan dari Kabupaten Siak.

    Lebih lanjut kejadian tanggal 30 Juni 2023 lingkungan  RT 17 itu, dipaparkan  lagi oleh Abdul Hamid siregar yang menjabat selaku ketua RT 17 Desa Sungai Nibung kepada tim media lewat telpon selular nya 2/7/2023, Pada saat kejadian  masyarakat  Sungai Nibung bersama masyarakat Desa Bandar Jaya  kurang lebih tiga ratus orang datang kelokasi rencana ingin dilakukan pengukuran lahan oleh pihak perusahan, pada saat itu masyarakat menolak rencana keonginan Perusahan hingga terjadi ketegangan dan hampir saja terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahan. 

    "Pihak perusahan yang berkantor dan memiliki perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Siak, mereka ingin masuk ke wilayah desa kami untuk mengukur lahan yang mereka  katakan termasuk dalam HGU mereka, padahal masyarakat maupun pemerintah desa tidak mengetahui kalau  pihak perusahan memiliki lahan HGU nya di areal desa sungai nibung. Ketika mereka  masuk ke wilayah  kita untuk mengkur lahan, tentu masyarakat keberatan," Terang ketua RT tersebut.

    Melihat dari rekaman video yang diperoleh tim media, salah seorang dari sekian warga sempat mengumban batu dalam keadaan emosi ke orang perusahan, Hanya saja saat itu dapat dihalangi oleh beberapa orang masyarakat lainya.

    Jumlah kawasan hutan dan lahan Desa Sungai Nibung serta Dessa Bandar Jaya yang terindikasi dicaplok baik oleh sekelompok orang bermoduskan Gapoktan maupun para pihak Perusahan yang beroprasi di wilayah Kabupaten Siak diperkira kurang lebih lima ribu hektar. Jumlah tersebut di ungkapkan oleh Agus mantan BPD Desa Bandar Jaya kepada tim Media 2/7/2023 lewat telpon selular nya.

    Dijelas Agus, Batas wilayah antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Bengkalis sudah sangat jelas ditentukan sesuai UU tentang pembentukan Kabupaten siak pada tahun 1999, yang kemudian dipertegaskan lagi dengan  Permendagri No 28 tahun 2018 tentang tapal batas antara Kabupaten  Bengkalis dan Kabupaten Siak dalam menentukan titik cordonat nya," Kesal mantan BPD tersebut.

    Selain areal desa sungai nibung dan desa bandar jaya Kecamatan Siak Kecil,  perambahan kawasan Hutan dan lahan diduga dilakukan oleh mafia tanah,  arel Desa Muara Dua dan Desa Sadar Jaya  pun ikut menjadi korban .

    Menurut afik wismahono ketua BPD Desa Muara Dua, Areal Desanya juga ikut sama dicaplok, diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari Kabupaten sebelah mencapai lebih kurang dua ribu delapan ratus hektar, termasuk arel kawasan Hutan Produksi Terbatas yang telah mendapat legalitas berupa surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Keputusan tentang perhutanan sosial seluas 428 hektar. Kawasan itu pun tidak terlepas turut diserobot secara terang-terangan," pungkasnya.

    Kejadian yang paling ironis, terjadi didesa Muara Dua, Lahan milik masyarakat yang sudah ditanami kelapa sawit berusia tiga tahun, atas nama warga desa muara dua (suyoko) bersama warga Desa Muara Dua lainya seluas kurang lebih 10 hektar, secara terang-terangan telah dirusak menggunakan alat berat oleh sekelompok orang bermoduskan Gapoktan dari Kabupaten siak. Setelah kebun sawit suyoko cs dimusnakan, kemudian lahan tersebut ditanami kembali dengan bibit sawit oleh Gapoktan tersebut dan lahan dikuasainya.

    Pada saat kejadian, Tak berselang berapa hari kemudian nya, sekitar kurang lebih tujuh puluh warga Desa muara dua sempat berdebat dengan grombolan Gapoktan  di sekitar lahan suyoko cs yang dirusakan, namun dengan arogan salah seorang yang mengaku pengurus gapoktan berinisial IM dari wilayah Kabupaten Siak didampingi  sejumlah satpam nya serta sejumlah orang-orang nya, mereka mengklaem bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Siak, padahal lokasi lahan jelas-jelas dalam areal Desa Muara Dua.

    Dalam situasai warga desa muara dua dan bandar jawa hampir memanas, Oleh  ketua RT yang saat itu berada dilokasi mengarahkan warga mundur untuk menghindari hal-hal yang tidak di ingini. 

    Namun sunyoko selaku korban lahan nya dirampas, memberanikan diri membuat laporan pengaduan ke pihak ke Polres Bengkalis tanggal 29 Mei 2023.

    Berdasarkan data yang diperoleh tim Madia, Sejauh ini pihak Polres Bengkalis telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, nomor : B.GE/VI/Res.1.10/2023/Reskrim kepada Korban.

    Sementara warga muara dua yang lahan nya turut dirusak berserta lahan suyoko tidak berani membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian, oleh karena  mereka mengaku ketakutan, Diduga karena  orang-orang gapoktan yang sering  berkeliaran disekitar desa mereka.

    Selaku korban Suyoko saat telah didampingi oleh kuasa hukumnya Harianto,SH cs mengatakan kepada tim media, bahwa ia akan berjuang sesuai kempaunya untuk meminta kepastian hukum dari Negara terhadap lahan nya yang telah di rusak dan diserobot. 

    Ia berharap para pelaku dari gapoktan yang merusak tanaman sawit dan menyerobot lahan nya dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harap nya.

    Hal yang serupa juga terjadi diwilayah desa Sadar Jaya, sebagimana diceritakan oleh Saman ketua BPD Sadar Jaya saat dihubungi Tim Media 2/7/2023 lewat telpon selular. Ia menjelaskan bahwa  kalau sebagian dari arel desa nya turut serta menjadi sasaran dugaan pencaplokan oleh sejumlah orang yang mengku dari kelompok tani diwilayah Kabupaten Siak, namun ia tidak dapat menjelaskan berapa jumlah keseluruhan areal desa sadar jaya menjadi korban. 
    Ia meminta tim media menghubungi kepala Desa Sumber Jaya (Selamat), namun beberapa kali tim media menghubungi kepala Desa Sumber Jaya lewat telpon selular nya yang bersangkutan, tidak dijawab.

    Terkait dugaan  pencaplokan wilayah administarai Kabupaten Bengkalis yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis oleh sekelompok orang bermoduskan Gapoktan dan oknum Perusahan, hal ini mendapat perhatian serius dari Solihin selaku ketua Pengurus Yayasan Solidaritas Pemuda Melayu Peduli Lingkungan Republik Indonesia ( Y-SPMPL RI). Ia menegaskan kepada para pihak berkompeten terutama dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Untuk segera memanggil semua kepala Daerah yang terlibat Bupati Bengkalis, Bupati Siak serta Gubernur Riau untuk diminta klarifikasi nya. Agar persolan tapal batas yang sudah jelas-jelas final disepakati dan ditentukan sebagai syarat pembentukan Kabupaten Siak mekar dari Kabupaten Bengkalis  hingga lahir nya Undang-Undang No 53 tahun 199 tentang Pembentukan beberapa Kabupaten termasuk Kabupaten siak sudah final.

    Kemudian pada tahun 2018 ditegaskan lagi secara sepesifikasi  melalui Pemendagri Nomor 28 tahun 2018 tentang Tapal Batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak yang mengatur tentang titik cordinat dan lain sebagainya nya.

    Persolan yang muncul saat ini akibat ada nya dugaan permanian sekelompok orang  bermoduskan Gapoktan maupun pihak perusahan yang patut diduga merupakan mafia lahan serta oknum Kades berupaya untuk minta permedagri 28 tahun 2018 direvisi agar maksud dan tujuan mereka menggarap kawasan hutan dan menerbit SKT bisa masuk dalam wilayah Kabupaten Siak perlu ditelusuri secara terperinci sehingga jangan sampai Negara dikalahkan oleh ulah mereka.

    Padahal sudah sangat jelas saat pembetukan kabupaten siak yang mekar dari Kabupaten Bengkalis telah ditentukan tapal batas nya, yang kemudian lagi ditegaskan titik kordinat perbatasan melalui Permendagri 28 tahun 2018. Jadi persolan tapal batas rasanya sudah final.

    Oleh karena itu, Hal yang terjadi saat sekarang dilapangan harus segera dituntaskan, sebelum terjadi nya bentrok masa akibat ulah para pihak yang patut diduga terlibat mafia lahan. " Kalau kita melihat persolan yang muncul dan  terjadi di lapangan, indikasi kuat adanya mafia lahan yang didalangi para cukong sangat kental. Oleh karena itu, kita sanga berharap satgas terpadu dari Pemerintah pusat harus sesegera mungkin, untuk turun tangan membersihkan para pihak yang terindikasi terlibat dalam persolan mafia lahan termasuk oknum-oknum kades yang menerbitkan SKT dalam kawasan hutan harus segera di usut tuntas siapaun dia. Persolan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, Pada akhir nya nanti bisa menimbulkan bentrok masa yang dapat menelan korban jiwa seperti apa yang terjadi baru-baru ini di Kecmatan batin solapan , jika tidak secepat nya diselesaikan, potensi itu tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi," Tegas Solihin.*(tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini