-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Pencurian Rumah Di Kelurahan Gundaling Telah diamankan Polsekta Berastagi Beserta Barang Buktinya

    Teguh Andika Simanjuntak
    Senin, 08 Mei 2023, Mei 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T13:01:39Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    Tanah Karo, Indometro.id

    Pelaku pencurian bongkar rumah diamankan Personil Polsekta Berastagi. Pelaku yang diamankan berinisial NIG (43) yang berdomisili Jalan kolam renang Gang teladan, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

    Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu Pernandos Manik, SH, MH pada Senin, (8/5/2023) menerangkan bahwa, pelaku ini melakukan aksinya pada (3/5/2023) yang lalu sekitar 21.45 WIB dan TKP terjadi jalan kolam Renang Gang Teladan I, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini terekam CCTV. 

    Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologi kejadian bahwa, awalnya korban naik kelantai 2 rumahnya, dan saat hendak ke kamar mandi, korban tidak dapat membuka pintu. Atas hal itu korban merasa curiga, dan langsung mengecek kamar pribadinya dan mengecek di dalam kamar tepatnya di bawah meja hias sebelumnya korban menyimpan perhiasaannya, dan saat di cek korban tidak menemukan lagibperhiasannya berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 cincin berlian, 1 gelang berlian, dan beberapa perhiasan lainnya masih tersisa didalam dompet warna merah.

    Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduannya di Polsek Berastagi agar pelaku yang melakukan pencurian tersebut dapat diperoses.


    Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berstagi melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, untuk mengungkap pelaku pencurian didalam rumah korban tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, saksi-saksi, pengambilan rekaman CCTV. maka selanjutnya diketahui bahwa pelaku yg telah melakukan pencurian didalam rumah korban tersebut berinisial NIG (43). 

    Dan pada Sabtu, (6/5/2023) pihak Polsekta Berastagi mendatangi istri pelaku di Jalan Kolam Renang,  Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dan meminta pihak keluarga agar dapat bekerjasama untuk pelaku dapat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan memberikan jaminan akan keselamatan dari pelaku.
    Po
    Selanjutnya di gari yang sama pihak keluarga pelaku menyerahkan pelaku NIG (43) ke Polsekta Berastagi dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dan pengakuan tersangka adapun barang yg sempat dicuri tersangka dari rumah korban adalah berupa 2 buah gelang emas, 1 buah kalung berlian, 1 buah emas batang, 1 buah rantai emas dan sempat  menjual salah satu perhiasan berupa 1 buah gelang emas tersebut. 

    Tersangka kemudian mengembalikan perhiasan lainnya yang sempat dicuri oleh tersangka ketempat semula didalam kamar rumah korban.

    Adapun barang yang disita dari  tersangka hasil pencurian tsb adalah berupa ,- uang sejumlah Rp.764.000, 1 satu buah cincin emas. Dan saat ini pelaku diamankan di Polsekta Berastagi guna proses selanjutnya. Tutup Pernandos Manik
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini