-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolda Sumut Beri Sanksi Tegas PDTH Kepada AKBP Achiruddin Hasibuan

    Harray
    Rabu, 03 Mei 2023, Mei 03, 2023 WIB Last Updated 2023-05-04T04:20:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
















    MEDAN, INDOMETRO.ID - 

    Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.


    AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.








































    Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin Harahap seharusnya tidak melakukan pembiaran anaknya yang telah menganiaya Ken Admiral disekitar kediaman rumahnya.


    Pelanggaran Kedua, telah melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal-5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.


    "Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan, Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP Achiruddin Harahap untuk dilakukan PTDH," tegasnya. Selasa, (2/5/23) malam.


    Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.


    "Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ungkapnya. 


    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin. "Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," pungkasnya.|||{rilis}.






    (H.R/K.Hms Polda)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini