(Sumber Foto:Shutterstock) |
Manggarai Timur,Indometro.id- Perempuan bernama Windy Ekaputri Datta menang perkara atas pembatalan pernikahan dengan sang mantan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Windy menggugat pacarnya yang bernama Carlos Daud Hendrik (28) setelah sebelumnya berjanji menikahi dirinya tetapi kemudian dibatalkan oleh Carlos.
Setelah proses sidang yang lama sejak 31 Maret 2022 lalu, Windy akhirnya berhasil menang gugatan dan berhak menerima uang RP 1,4 miliyar.
Windy menuntut uang senilai Rp1,4 miliar atas ganti rugi kepada mantan pacarnya. Karena selain berstatus sebagai mantan pacar, Carlos juga merupakan bapak dari anak yang Windy yang berjenis kelamin laki-laki.
Selain tidak melaksanakan kewajibannya untuk menikahi Windy, Carlos juga dinilai tidak bertanggungjawab atas anaknya.
Windy mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/ 2022/PN.Kpg pada 31 Maret 2022 lalu.
Gugatan yang disampaikan Windy didampingi oleh tiga kuasa hukumnya. Setelah menjalani sejumlah proses persidangan, Windy dinyatakan menang.
Salinan gugatan dari laman website PN Kupang memberikan rincian gugatan yang dilayangkan oleh Windy.
Gugatan itu terdiri dari biaya peminangan sebesar Rp52 juta, biaya melahirkan anak Rp25 juta, biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta, hingga biaya kerugian moral sebesar Rp525 juta.
Selain itu, terdapat biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta dan denda adat Rp175 juta.
Jika ditotalkan seluruh biaya yang diterima Windy karena tidak jadi menikah dengan mantan pacarnya tersebut senilai 1,4 Milyar.
(AB/Indometro.id)