Indometro.id Tanggamus - Seorang pria 43 tahun berinisial AS, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama warga dan Polsek Semaka di Pekon Karang Agung kecamatan setempat.
Selain mengamankan AS, Tekab 308 Presisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang terlibat,bahkan membawa kabur sepeda motor, dan uang tunai serta sejumlah handphone milik korbannya.Korban dari para pelaku sebanyak 2 orang, yang merupakan pegawai Bank Mekar, bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat dan Setia (22) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H.M.H yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Candra S.I.K mengungkapkan, bahwa tersangka AS ditangkap atas bantuan warga berdasarkan laporan pada tanggal 31 Maret 2023 sebab AS bersama 2 temannya melakukan aksi Curas di Jalan Tulung Asahan, Semaka pada pukul 16.30 WIB.Pelaku ditangkap tadi malam pukul 20.00 WIB, usai diamankan massa di rumah kepala pekon karang agung semaka, ungkapnya pada Sabtu 1 April 2023.
dari tangan tersangka turut diamankan pula sebilah golok bersarung warna orange, sepeda motor zupiter Z warna hitam tanpa nopol, baju lengan pendek warna abu abu dan celana pendek warna abu abu.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada jumat, 31 Maret 2023, pukul 16.30 WIB korban keliling menagih uang setoran bank mekar di pekon tulung asahan dan hendak kembali ke semaka pada pukul 18.30 WIB,sesampainya di jalan tulung asahan korban dihadang 3 orang pelaku, dengan menodongkan sajam dan merebut sepeda motor serta menggeledah korban, kemudian mengambil barang barang berharga dan uang korban.
Para pelaku membawa kabur 3 buah handpone berbagai jenis, uang tunai Rp12 juta dan sepeda motor, sehingga korban alami kerugian Rp32 juta,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, tersangka AS ditangkap setelah ia hendak pulang mengendarai sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter dipergoki oleh keluarga korban saat melintas di pekon sidomulyo.
Kemudian tersangka AS, dibawa ke rumah Kakon karang agung semaka, yang selanjutnya digiring ke Polsek Semaka untuk dilakukan interogasi sehingga terungkap 2 pelaku yang melarikan diri tersebut.
Untuk kedua pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran Tekab 308, kami himbau agar segera menyerahkan diri atau dilakukan tindak tegas,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dari pukul 17.00 WIB, pelaku menunggu korban di jalan tulung asahan, ada peran pelaku lain bertugas memberikan kode saat korban hendak lewat.Kode tersebut dengan cara membuntuti korban dan saat hendak lewat tempat mereka sembunyi, pelaku membalap korban sehingga debu di jalan naik dan korban memperlambat laju kendaraan.
Saat korban melambat disitulah para pelaku keluar dan menghadang dengan membawa sajam, Pelaku AS merebut sepeda motor dan dua pelaku lain menggeledah kantong celana korban lalu mengambil handpone dan uang korban,” imbuhnya.
Saat ini tersangka AS beserta barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan terhadap tersangka, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan AS bahwa ia ikut dengan rekannya melalukan kejahatan lantaran dipicu kebutuhan ekonomi dan membeli susu untuk anaknya yang kedua,saya terdesak kebetuhan ekonomi dan beli susu anak, makanya saya ikut melakukan kejahatan bersama mereka, kata AS di Mapolres Tanggamus.
Atas ditangkap dirinya oleh polisi, AS mengaku ia baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya. Saya baru sekali ini, saya menyesal, kata AS sebelum di jebloskan sel tahanan.
Posting Komentar untuk "Pelaku Curas Berhasil di Ringkus Tekab 308 Presisi Bersama Warga"