-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi : Pembatasan Operasional Angkutan Barang Sesuai SKB 3 Menteri

    Redaksi
    Jumat, 21 April 2023, April 21, 2023 WIB Last Updated 2023-04-21T12:43:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tebing Tinggi, Indometro.id -


    Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Dhoraria S Simanjuntak, SH, MH menyebut bahwa pembatasan operasional angkutan barang adalah sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri, hal ini disampaikannya kepada para sopir truk di Kantong Parkir, Terminal Bandar Kajum Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Jumat (21/4/2023).

    Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi turut didampingi Kanit Gakkum Ipda T Samosir dan personel Aiptu Assyabani, Bripka P Simbolon, Bripka Suwanda serta personel Dishub dan Satpol-PP Kota Tebing Tinggi.

    Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di wilkum Polres Tebing Tinggi sesuai dengan SKB 3 Menteri yakni tentang pengaturan lalulintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/1444 H di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan bersama dengan stakeholder terkait untuk menyediakan kantong parkir bagi kendaraan truk non sembako.

    "Upaya yang dilakukan Polres Tebing Tinggi adalah memberikan sosialisasi secara humanis kepada para sopir truk, bahwa selama pelaksanaan lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 untuk tidak beroperasi atau berjalan sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang peraturan lalulintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023," ungkapnya.

    Seperti diketahui, petugas juga melaksanakan koordinasi dengan Dishub dan Polres terdekat bahwa kendaraan diparkirkan pada kantong - kantong parkir yang telah disediakan, akan dilepas, malam hari dengan situasi arus lalulintas landai dan terkendali, dan Polres terdekat dapat mengetahui serta memonitor kegiatan tersebut.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini