Bengkalis, Indometro.id - Pada tahun 2022 kantor camat Bantan telah mendapat kegiatan perehapan dari penggantian atap hingga perehapan lain nya pada bangunan kantor camat bantan, yang bersumber dari dana anggaran APBD tahun 2022
Dari mulai perehapan hingga selesai kegiatan tersebut selalu di awas oleh awak media / LSM , sebagai kontrol sosial dalam ikut serta mengawasi pembanguan yang bersumber dari anggaran negara.
Dari pantauan media ini dari awal pembangunan / perahapan, memantau langsung ada nya bahan sisa bangunan dalam salah satu nya seperti bekas bongkaran bajaringan /kuda - kuda atap kantor beserta bekas atap/Zeng yang begitu banyak dan ke adaan masih lumayan baik.
Tentu nya walaupun itu bekas bongkaran inti nya barang tersebut adalah milik negara yang harus di jaga dan di rawat untuk pembuktian aset negara.
Tapi pada saat tim media ini melakukan peninjauan kembali pada tahun 2023 di kantor camat Bantan terlihat barang bekas bongkaran tersebut di duga sudah tidak utuh lagi bisa di katakan sudah tidak ada padahal pada waktu sudah selesai nya perahapan kantor camat tersebut kala itu barang bekas bongkaran masih ada pada tahun 2022, saat masuk pada bulan 4 tahun 2023 barang tersebut bisa di katakan tidak ada lagi .
Maka dari itu tim media mengofirmasi kepada Camat Bantan Aulia Army Efendi tetapi tidak bisa bertemu secara langsung hanya bisa di hubungi melalui pesan whatsapp dan mengarahkan kepada Bendahara dan bagian Aset
Melanjuti intruksi yang disampaikan camat bantan media ini coba konfirmasi kepada bagian aset kantor camat Bantan atas nama Selamat Riadi
Saat di konfirmasi Selamat Riadi mengatakan, Kamren sudah kita laporkan kebagian aset pak, cuma orang aset belum bisa melihat kesini dan pihak aset juga mengatakan kalau aset nya sikit biar aja situ dulu," ucap Selamat Riadi saat menjelaskan kepada media ini.
Masih dikatakan Selamat Riadi, saya (Selamat Riadi_red) hanya mencatat aja, Dan terkait penyerahan aset tidak ada berita acara atau pun surat keterang penghapusan aset yang kami terima," ungkapnya lagi.
Dengan itu juga selamat Riadi juga menjelaskan semua aset itu wewenang pumpinan, disini saya tegaskan saya hanya mencat barang aja, Yaa semua itu semua pak Muthu yang pada waktu itu masih pimpinan kami disini," pungkasnya.
Selanjutnya media ini mencoba menemui mantan Camat Bantan Muttu Saily yang kini menjabat sebagai sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Bengkalis.
"Emang benar kita waktu itu memberikan kepada Sekolah TK untuk buat pakir dan yang kita kasi itu untuk pasilitas umum seperti pesantren mushola sekolah," kata Muthu Saily saat dimintai keterang.
Muthu saily juga mengatakan selepas saya kasi untuk fasilitas umum sisa bahannya masih banyak
Saat di tunjukan poto Dokumentasi dilapangan terkait aset yang hampir tidak ada dilokasi kantor camat bantan mantan camat bantan itu sangat kaget
"Ini memang habis, disini saya tegaskan waktu saya masih menjabat di kecamatan bantan aset ini masih banyak lagi, tak tau pulak kalau udah habis seperti ini," ungkapnya.
Menanggapi dari penjelasan kedua belah pihak M.Riduwan selaku ketua DPD LSM Tamperak (tameng perjuangan rakyat anti korupsi) kabupaten Bengkalis mengatakan jika dengan sengaja melakukan penggelapan /pencurian aset negara itu sudah tindakan melawan hukum dan ada pidana nya, Hal ini sudah jelas pihak yang diduga melanggar UU pasal 372 KUHP bisa di pidana penjara 4 Tahun," jelasnya kepada media ini.
Lanjutnya lagi, Bongkaran BMN Pun Bernilai, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bongkaran adalah hasil membongkar. Bangunan yang telah dibongkar biasanya menyisakan material bongkaran. Lalu jika bangunan tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN), apa yang akan dilakukan negara kepada material bongkaran itu? Apakah dibuang begitu saja? Tentu saja tidak. Ternyata material bongkaran pun masih bernilai, lho!
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 huruf (8), ketika Pengguna Barang melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan dengan cara penjualan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Pasal 34 ayat (1) penjualan BMN berupa bongkaran dilakukan untuk bongkaran yang berasal dari:
a. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah dan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah tersebut akan menggunakan tanah tersebut;
b. BMN berupa bangunan dalam kondisi rusak berat dan/ atau membahayakan lingkungan sekitar;
c. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerja Guna Sama Penyedia Infrastruktur; atau
d. BMN berupa bangunan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran.
Prosedur yang dilakukan dalam penjualan bongkaran ini juga sangat mudah, seperti prosedur penjualan yang ada di dalam PMK Nomor 111 Tahun 2016, yaitu Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan atas penghapusan dengan tindak lanjut penjualan kepada Pengelola Barang. Setelah dinilai dan disetujui oleh Pengelola Barang, penjualan selanjutnya dilakukan melalui lelang," ungkap Riduwan
Apa lagi ini tidak ada surat berita acara dari BPKAD selaku pemegang aset , bisa - bisa nya menghilangkan / menghapuskan/pemindahtangan/menghibahkan tentu saja sudah menyalahi peraturan yang berlaku , dan apalagi sampai ada penggelapan jelas oknum /pelaku bisa di pidana sesuai per undang - undangan dan pasal yang berlaku juga
Maka dari itu saya dari DPD LSM tamperak akan mengusut kasus ini kepada pihak yang berwenang baik di BPKAD hingga membuat laporan ke aparat penegak hukum supaya dapat di tindak lanjuti," pungkas M.Riduwan..


Posting Komentar untuk "Diduga Terjadi Penggelapan Aset Dikantor Camat Bantan "