-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Curhatan Sang Istri Dugaan Awal Perselingkuhan Sesama Komisioner KI Sumut

    redaksi
    Jumat, 07 April 2023, April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T07:46:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh





    Medan,indometro.idDua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS dan CA diduga berselingkuh. Istri MS, LA yang melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya itu menceritakan awal mula dugaan perselingkuhan tersebut.

    LA mengatakan dia sudah lama menaruh perhatian terhadap kedekatan suaminya dengan CA, yakni sejak April 2022 lalu. Kedekatan keduanya mulai dari sering keluar berdua hingga CA minta dijemput ke MS saat hendak perjalanan dinas ke Pulau Jawa.

    "Kalau bicara soalnya perjalanannya, sudah sejak cukup lama saya mengingatkan suami, mulai dari mereka sering makan keluar berdua tahun lalu, sampai mereka mau SPPD berdua ke Jakarta atau Bogor, itu dia (CA) minta dijemput pergi berdua ke bandara, itu sekitar bulan April tahun lalu," kata LA , Jumat (7/4/2023).

    Kecurigaan dia semakin memuncak saat ia dibohongi kala MS dan CA melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat itu, MS mengaku naik mobil beramai-ramai dalam perjalanan dari Medan ke Paluta, padahal MS dan CA hanya berduaan di mobil.

    Bahkan keduanya sempat menambah satu hari di Paluta, sedangkan tim yang lain sudah pulang semua. LA memberikan istilah terhadap kejadian tersebut dengan nama 'Tragedi Paluta'.

    Akibat tragedi Paluta itu, LA dan MS bertengkar. Setelah kejadian itu, LA mendapatkan bukti-bukti chat dan telepon mesra keduanya.

    "Kemudian karena kejadian itu, ributlah dan sebagainya, barulah saya temukan chat-chat mesra mereka itu, si CA ngirimkan 'miss you', kemudian ribut lagi," ucapnya.

    LA mengaku tidak memiliki bukti yang konkret jika CA dan MS menginap berdua. Hanya saja dia memiliki bukti yang mengindikasikan, seperti chat mesra hingga telponan tiap hari.

    "Kalau ditanya ada bukti ngamar atau apa, itu memang tidak ada ya, tapi indikasinya cukup banyak ya, terutama bukti yang ada itu mereka chat mesra, udah itu riwayat telepon sehari itu lebih dari minum obat lah, satu hari nggak ketemu, si perempuan itu ngirim 'miss you'," sebutnya.

    Ada juga isi pesan MS ke CA yang berbunyi 'adik sayang sudah bangun'. Perilaku keduanya menurut LA sudah tidak wajar, apalagi keduanya pejabat publik dan sudah memiliki pasangan masing-masing.

    "Gini lah, secara normal kita bayangkan, pejabat publik mengirim pesan, MS mengirim pesan ke CA 'adik sayang sudah bangun' itu ada buktinya, ini kan kalau kita orang awam sudah nggak wajar, apalagi mereka dua-dua komisioner," katanya.

    Pada Januari 2023, MS tiba-tiba meminta cerai kepada LA. Di bulan yang sama, LA menemukan chat CA yang mengirimkan rincian perceraiannya kepada MS. Ternyata CA dan suaminya sudah masuk gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

    "Di Januari, suami itu minta pisah sama saya, saya tanya kenapa alasan gini-gini, dia tetap berkelit kalau mereka tidak ada apa-apa, nah di Januari itu saya temukan kalau CA mengirimkan rincian perceraian dia, dia sudah masuk gugatan perceraian di pengadilan Januari," ujarnya.

    Pasca menemukan chat rincian perceraian itu, LA mengaku marah besar. Keduanya seolah-olah sudah merencanakan untuk sama-sama pisah dari pasangan masing-masing.

    Kemudian MS mengajak LA untuk menemui pengacara terkait rencana perceraian mereka. Ternyata pengacara tersebut juga yang mengurus perceraian CA dengan suaminya yang berinisial SF, pengacara berinisial H itu merupakan temannya MS.

    Hal itu diketahui LA dari suami CA, jika pengacara tersebut juga yang menangani kasus perceraian CA dengan suami.

    Seiring berjalannya waktu pada Februari 2023, LA dan SF kemudian berencana melaporkan CA dan MS ke Ketua KI Sumut. Namun rencana mereka tersebut ketahuan oleh CA dan SF, kemudian keduanya mencoba untuk membujuk pasangan masing-masing dan tidak jadi cerai.

    "Kebetulan surat yang mau dibuat SF ini terbaca oleh CA, ribut lah mereka dan beralibi lah mau berbaikan lagi dengan pasangan masing-masing," ungkapnya.

    "Suami bilang sama saya 'kita perbaiki lah hubungan kita, nggak usah ribut-ribut', kan karena takut jabatannya copot," imbuhnya.

    Kemudian MS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan berdua-duan. Namun ternyata itu hanya janji manis MS, keduanya kembali ketahuan pergi berduaan saat menghadiri rapat di Parapat, Simalungun.

    "Tapi ternyata, ketika di Februari itu mereka ada melakukan sidang di Parapat, ada itu mereka empat hari, kedapatan mereka masih pergi berduaan," bebernya.

    Luka LA itu diperparah lagi saat awal Maret, MS dan CA berencana berangkat berdua ke Yogyakarta menghadiri kegiatan, hal itu diketahui dari surat yang masuk ke Dinas Kominfo. Namun CA tidak jadi berangkat setelah LA marah karena mengetahui rencana keberangkatan itu.

    "Kemudian awal Maret suami pergi ke Yogyakarta, harusnya pergi berdua juga dengan CA, karena nama yang masuk di SPPD ke Kominfo hanya nama mereka berdua, saya di situ marah kan 'ok kalian mau berangkat, mau bulan madu di sana?'," ucapnya.

    Setelah kejadian itu, Ketua KI Sumut mencoba memediasi permasalahan mereka. Namun LA dan SF menolak mediasi itu, karena Ketua KI berencana mempertemukan LA, MS, CA dan SF.
    "Saya nggak mau lah, mental saya kan nggak sehat (jika dilakukan pertemuan itu)," ujarnya.

    Sehingga akhirnya tanggal 17 Maret 2023, LA akhirnya mengirimkan laporan perselingkuhan tersebut secara resmi ke Ketua KI Sumut. SF juga melaporkan perselingkuhan CA, namun belakangan SF menarik kembali laporannya itu.

    Pada tanggal 4 April 2023, LA kembali melayangkan surat untuk mempertanyakan proses laporan dia tersebut. Sebab dia menilai Ketua KI Sumut lamban memproses laporannya.

    Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisioner Informasi pasal 15 ayat (2) menyebutkan, KI harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran etik.

    Sehingga LA berharap laporannya itu segera diproses. Sebab keduanya adalah pejabat publik dan diduga sudah melanggar kode etik KI.

    "Harapannya ini diproses lah, segera mereka membentuk Majelis Etik karena sudah ada laporan, karena mereka ini dua-dua pejabat publik," tutupnya.

    Sumber : Detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini