Reduce bounce ratesindo Aktivis HAM Haris Azhar Komentari Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Terminal Kembur - Indometro Media

Aktivis HAM Haris Azhar Komentari Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Terminal Kembur


Hari Azar, Aktivis Ham dan Pendiri Lokataru Foundation( sumber: ig @azharharis) 



Manggarai Timur, Indometro.id- Tokoh nasional Haris Azhar seorang aktivis HAM juga komentari kasus Korupsi Pengadaan Tanah Terminal Kembur. 


Menurut pendiri Lokataru Foundation itu, seharusnya pemerintah tidak boleh membeli tanah yang tidak bersertifikat.


"saya tanya dahulu, yang beli  dari Gregorius dulu  orang pemda? Seharusnya pemerintah tidak boleh membeli tanah yang tidak bersertifikat." Ucap Mantan Kordinator Kontras tersebut saat di hubungi Indometro.id pada Minggu ( 16/04/2024)


Lebih lanjut, Haris mempertanyakan apa  dasar hukum tanah yang dijual bapak Gregorius adalah tanah milik negara.


" Apa dasar Hukum bahwa tanah tersebut adalah tanah negara?" Tanya Haris


Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor Kupang Wati Juniarti, saat sidang putusan  kasus korupsi  pengadaan tanah terminal kembur  pada 29 maret 2023 lalu, terdakwa Gregorius Jeramu dan Terdakwa Benediktus Aristo Mo'a divonis bersalah.


Gregorius[ pemilik tanah],warga Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong,Manggrai Timur, NTT  dituntut 2 tahun penjara serta mengembalikan uang negara senilai harga tanah yakni Rp. 402.227.273,-


Gregorius di vonis bersalah karena menjual tanah tanpa alas hak( sertifikat) dan hanya menggunakan SPT-PBB.


Kejaksaan Negeri Manggarai menilai tidakan Gregorius bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 24  tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,yang menyatakan bahwa SPT-PBB  bukanlah alas hak.


Kemudian Aristo selaku PPTK Dishubkominfo Kabupaten Manggarai Timur  dituntut 1,6 tahun penjara serta membayar denda senilai Rp. 100.000.000,-


Aristo, dinyatakan bersalah karena tidak menyelidiki status hukum tanah yang di jual Gregorius.


Keduanya,dinyatakan bersalah  bekerjasama untuk memperkaya orang lain dan menimbulka kerugian keuangan negara senilai harga tanah. 


Sementara itu, Fasialdus Jahang selaku Kepala Dinas Dishukominfo dan Gaspar Nanggar selaku Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kabupaten Manggarai Timur saat proses pengadaan lahan tanah terminal Kembur,disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. 


( AB/Indometro.id ) 






Posting Komentar untuk "Aktivis HAM Haris Azhar Komentari Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Terminal Kembur"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?