-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pria 71 Tahun Ini, Tega Setubuhi Anaknya Hingga Hamil

    Muhammad Zailani
    Selasa, 14 Maret 2023, Maret 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-14T09:45:03Z

    Ads:




    Indometro.id | Kapuas • Seorang pria asal Sei Jangkit Kec.Bataguh Kab.Kapuas, Kalimantan Tengah dengan teganya melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur


    Pria berinisial B (71) dengan teganya melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang mana korban sendiri merupakan anak tiri dari B yaitu M yang masih berumur 17 tahun


    B sendiri telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut pertama kalinya yaitu di pertengahan bulan tahun 2021 lalu


    Pada acara press release yang digelar di Mapolres Kapuas Senin, (13/3/2023). Kapolres Kapuas AKBP Qory Witcaksono menjelaskan kronologis awal kejadian pencabulan yang dilakukan oleh B terhadap anak tiri nya tersebut.


    Kapolres Kapuas mengatakan pelaku B sendiri memiliki 2 (dua) orang istri yang mana istri B tersebut tinggal dalam 1 (satu) rumah bersama dan salah 1 (satu) dari istri B tersebut memiliki seorang anak yaitu korban M (17), Pada saat itu ke 2 (dua) istri B sedang pergi kepasar sekira pagi pukul 10:00 wib. 


    "Pelaku B ini memiliki 2 (dua) istri yang tinggal 1 (satu) rumah dan yang jadi korban si B sendiri adalah anak tiri nya, anak dari salah 1 (satu) dari ke 2 (dua) istri nya si B "ucap Qory.


    Merasa di rumahnya kosong tidak ada orang karena ke 2 (dua) istri nya sedang pergi kepasar, pelaku B langsung merayu korban M yang merupakan anak tiri nya untuk segera melakukan persetubuhan, awalnya sang korban menolak keras lantaran di paksa dan tidak berani hingga terjadi persetubuhan korban tidak bisa berbuat apa-apa, setelah kejadian itu B yang merupakan ayah tiri nya M meminta dan mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun kemudian B memberikan uang sejumlah 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) kepada korban, karena takut dengan ancaman sang ayah tiri korban tidak berani melapor ataupun memberitahu hal tersebut kesiapapun.


    Kejadian tersebut tidak hanya 1 (satu) kali melainkan berulang-ulang sampai beberapa kali dan terakhir pelaku B melakukan persetubuhan tersebut pada (8/3/2023) sore, sekitar pukul 16:00 wib. hingga hasil dari perbuatan dari pelaku B tersebut Korban M tengah Hamil sudah 8 (delapan) bulan.


    Setelah berhasil mengamankan pelaku B pihak Kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) lembar kaos berwarna ungu, 1 (satu) lembar rok pendek milik korban, kaos dalam wanita dewasa, 1 (satu) lembar bra, celana dalam milik korban dan visum dari dokter.


    Dalam menangani hal pihak kepolisian mendapatkan pendampingan dari UPT PPA Pemerintah Kabupaten Kapuas


    "Untuk saat ini korban tengah mengalami trauma sehingga kami melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan petugas UPT PPA Pemda Kabupaten Kapuas, Saat ini sejak beberapa hari yang lalu korban ditaruh ke rumah aman untuk menghilangkan trauma korban setelah itu baru kita bisa minta keterangan lanjut kepada korban tersebut


    Sedangkan kepada tersangka kami kenakan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun "tegas Qory. (Zayy)










    Komentar

    Tampilkan

    Terkini