-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali tangkap pelaku Narkotika jenis Sabu dan Ganja

    Teguh Andika Simanjuntak
    Selasa, 14 Maret 2023, Maret 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-14T05:24:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    Tanah Karo, Indometro.id


    Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan ganja di 2 TKP yang berbeda, pada Kamis (9/3/2023), di Jalan Nabung Surbakti Gang. 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah dan jalan Bom Ginting Gang. Kasito Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 


    Dalam pengungkapan tersebut Tim Opnsal Unit II Satresnakorba berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial yaitu HPA (40), warga Jalan Nabung Surbakti, Gang. 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe dan CS (48), warga Jalan Bom Ginting Gang. Kasito No. 24, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe/atau sesuai KTP di Gang. Persada Indah, Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.


    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, pada Selasa (14/3/2023) di Mapolres Tanah Karo menjelaskan kedua tersangka HPA dan CS tertangkap tangan melakukan edar gelap narkotika jenis sabu dan ganja.


    "Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan pertama tersangka HPS, kemudian berhasil kita kembangkan selanjutnya ke pengedar yang lain yakni CS", jelas AKP Henry.


    Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, Kamis (9/3/2023) lalu tentang adanya pelaku edar gelap narkotika di Jalan Nabung Surbakti, Gang. 40 Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.


    Atas dasar informasi tersebut dan hasil lidik yang dilakukan di lokasi, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap HPA di dalam rumahnya di di Jl. Nabung Surbakti Gg. 40 Kel. Padang Mas, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 16,66  gram, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 pipet sebagai sekop, 1 buah Radio Merk Polytron warna hitam dan 1  buah handphone.


    Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Unit II, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku edar gelap yang saling terkait dengan tersangka HPA.


    Selang beberapa jam dalam upaya lidik pengembangan kasus, pada Jumat (10/3/2023), sekira pukul 00.30 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di JL. Bom Ginting Gg. Kasito Kec. Kabanjahe dengan barang bukti yang ditemukan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan ranting kering yang dibungkus dengan potongan kertas dari buku tulis warna putih yang ditimbang dengan berat brutto 4,01 gram, 1 bal plastic klip dalam keadaan kosong dan 1  handphone


    "Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut", jelas Kasat AKP Henry


    Kedua pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini