-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa

    Minggu, 19 Maret 2023, Maret 19, 2023 WIB Last Updated 2023-03-19T14:05:53Z

    Ads:


    Jakarta,indometro.id- Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan rangkaian dari proses pembangunan setelah dilaluinya tahapan perencanaan dengan ditetapkannya APBDes.


    Kegiatan ini merupakan implementasi dari semua kegiatan yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan telah ter-anggarkan dalam APBDesa.


    Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa terdapat dua kegiatan yang dilakukan oleh Desa, yaitu :


    1. Kegiatan Pembangunan Desa berskala lokal Desa yang pelaksanaannya dikelola dengan cara swakelola, dan
    2. Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa maupun pembangunan yang dibiayai oleh Pihak ketiga yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah Provinsi,atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


    Namun demikian, semua pelaksanaan program sektoral tersebut maupun program yang dibiayai oleh pihak ketiga harus di integrasikan kedalam pembangunan Desa dan dimasukan dalam APBDesa.


    Tahapan Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa telah diatur dalam Bab III Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 114 Tahun 2014 mulai Pasal 52 sampai dengan pasal 87 dengan tahapan Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :


    Tahap Persiapan Pelaksanaan


    Dalam tahap persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan ada 7 (tujuh ) tahapan yang harus dilakukan , yaitu :

    1. Penetapan pelaksana kegiatan. 
    2. Penyusunan rencana kerja. 
    3. Sosialisasi kegiatan,
    4. Pembekalan pelaksana kegiatan,
    5. Penyiapan dokumen administrasi,
    6. Pengadaan tenaga kerja, dan
    7. Pengadaan bahan/material

     


    1. Tahap Penetapan Pelaksana Kegiatan

     

    Dalam tahap ini Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APBDesa dan selanjutnya menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.


    Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.


    Adapun tugas Pelaksana kegiatan adalah membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan


    2. Tahap Penyusunan Rencana Kerja

     

    Sebagaimana tugas dari pelaksana kegiatan yang membantu kepala Desa mulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan. rencana kerja yang merupakan bagian dari persiapan minimal memuat :

    1. Uraian kegiatan,
    2. Biaya,
    3. Waktu pelaksanaan,
    4. Lokasi,
    5. Kelompok sasaran,
    6. Tenaga Kerja, dan
    7. Daftar Pelaksanaan Kegiatan.

     

    Setelah Rencana kerja tersusun maka harus dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.


    3. Tahap Sosialisasi Kegiatan

     

    Untuk mendorong semangat partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, Kepala Desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan yang dilakukan melalui :


    1. Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa,
    2. Musyawarah dusun,
    3. Musyawarah kelompok,
    4. Sistem informasi Desa berbasis website,
    5. Papan informasi Desa, dan
    6. Media lain sesuai kondisi Desa.

     


    4. Tahap Pembekalan Pelaksana Kegiatan

     

    Tahap pembekalan kepada pelaksana kegiatan dalam bentuk bimbingan teknis di koordinir oleh kepala desa dengan pembimbing teknis oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan peserta yang terdiri dari :

    1. Kepala Desa,
    2. Perangkat Desa,
    3. Badan Permusyawaratan Desa,
    4. Pelaksana kegiatan,
    5. Panitia pengadaan barang dan jasa,
    6. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
    7. Lembaga pemberdayaan masyarakat.

     

    Adapun mengenai Materi pembekalan meliputi:

    1. Pengelolaan keuangan Desa: Terkait dengan persoalan teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan
    2. Penyelenggaraan pemerintahan Desa : Terkait persoalan teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas Desa, dan
    3. Pembangunan Desa : Terkait dengan pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa , penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa

     


    5. Tahap Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan

     

    Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan deengan berkoordinasi dengan kepala Desa. Adapun Dokumen administrasi kegiatan yang disiapkan paling tidak meliputi :


    1. Dokumen RKP Desa beserta lampiran,
    2. Dokumen APB Desa,
    3. Dokumen administrasi keuangan,
    4. Dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan,
    5. Daftar masyarakat penerima manfaat,
    6. Pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan
    7. Penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa,
    8. Dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa,
    9. Dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa,
    10. Dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa, dan
    11. Laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.

     

    6. Tahap Pengadaan Tenaga Kerja Dan Bahan/Material

     

    Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.


    Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang ada di Desa sekurang-kurangnya melakukan :


    1. Pendataan kebutuhan tenaga kerja,
    2. Pendaftaran calon tenaga kerja,
    3. Pembentukan kelompok kerja,
    4. Pembagian jadwal kerja, dan
    5. Pembayaran upah dan/atau honor.


    Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang ada di Desa,sekurang-kurangnya melakukan:


    1. Pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
    2. Penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa; dan
    3. Menentukan cara pengadaan material/bahan.

     

    Besaran harga material/bahan sebagaimana dimaksu,d sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.


    Sedangkan Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa, sekurang-kurangnya melakukan :

    1. Penghimpunan dan pencatatan dana swadaya, sumbangan.
    2. Dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyaraka,
    3. Pendataan sumbangan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga yang
    4. Berbentuk barang,
    5. Pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga,
    6. Pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela, dan
    7. Penetapan jadwal kerja.

     

    Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela, sekurangkurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.



    Sebagai bukti bahwa Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat, minimal perlu mengadministrasikan dokumen :

    1. Pernyataan hibah atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh kepala Desa. Akta hibah dibiayai melalui APB Desa, dan
    2. Pernyataan tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.

     

    Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan cara :


    1. Peralihan hak kepemilikan atas lahan melalui jual beli,
    2. Pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi, termasuk tanaman Dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin, maka pembiayaan dilakukan melalui APB Desa.

     

    Pelaksanaan Kegiatan

     

    Kepala Desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang Sekurang-kurangnya meliputi :


    1. Rapat kerja dengan pelaksana kegiatan,
    2. Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa,
    3. Perubahan pelaksanaan kegiatan,
    4. Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah,
    5. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan,
    6. Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka,
    7. Pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan
    8. Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.

     


    1. Rapat Kerja Pelaksanaan Kegiatan

     

    Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.


    Berdasarkan laporan pelaksana kegiatan kepada kepala Desa. Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.



    Rapat kerja sebagaimana dimaksud, membahas antara lain :


    1. perkembangan pelaksanaan kegiatan,
    2. pengaduan masyarakat,
    3. masalah, kendala dan hambatan,
    4. target kegiatan pada tahapan selanjutnya, dan
    5. perubahan kegiatan.

     

    Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sebagaimana dimaksud, sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa.


    2. Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa

     

    Dalam proses pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa, Kepala Desa dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.


    Salah satu prinsip dalam pelaksanaan pembangunan Desa adalah optimalisasi Sumber Daya Manusia yang ada di Desa, maka dalam pengadaan tenaga ahli diutamakan berasal dari masyarakat Desa.


    Jika tidak tersedia tenaga ahli yang berasal dari Desa, tenaga ahli dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.


    Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan / atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa yang dilakukan melalui 3 tahap meliputi :


    1. Tahap pertama : tahap terhadap 40% dari keseluruhan target kegiatan,
    2. Tahap kedua : tahap terhadap 80% dari keseluruhan target kegiatan, dan
    3. Tahap ketiga :tahap terhadap 100% dari keseluruhan target kegiatan.

     

    Pemeriksa melaporkan kepada kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan dan Laporan hasil pemeriksaan teersebut menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.


    3. Perubahan Pelaksanaan Kegiatan

     

    Perubahan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa disebabkan adanya kejadian khusus.


    Untuk itu Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu menetapkan peraturan dalam bentuk PERBUP/PERWALIKOTA tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa.


    Penyebab kejadian khusus tersebut diantaranya adalah:

    1. Kenaikan harga. 
    2. Kelangkaan bahan/material dan
    3. Force mayor seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan kerusuhan sosial. 

     


    Perubahan kegiatan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan ketentuan :

    1. Penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui: Swadaya masyarakat,B antuan pihak ketiga, dan/atau, Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, dan Tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.
    2. Perubahan kegiatan tersebut dilengkapi dengan bukti administrasi yang berupa:BA perubahan kegiatan, Perubahan desain & RAB kegiatan. khusus untuk kegiatan bidang infrastruktur Desa. Perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa, Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan, dan Perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

     

    4. Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah

     

    Yang perlu dilaukan dalam pengelolaan pengaduan & penyelesaian masalah minimal meliputi kegiatan :


    1. Kotak pengaduan masyarakat,
    2. Analisa masalah pengaduan masyarakat,
    3. Penetapan status masalah, dan
    4. Penyelesaian masalah.

     

    Ketentuan Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah:


    1. Menjaga rahasia identitas pelapor/pengadu,
    2. Penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan,
    3. Sosialisasi tingkat perkembangan penanganan masalah kepada masyarakat Desa,
    4. Melibatkan masyarakat Desa, dan
    5. Dokumentasi bukti pengaduan, penyelesaian masalah dan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam BA Musyawarah Desa.

     

    5. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan

     

    Administrasi pelaporan minimal meliputi :


    1. Realisasi biaya disertai lampiran bukti-bukti pembayaran,
    2. Foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100%,
    3. Foto terkait partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa, dan
    4. Gambar terpasang / As Build Drawing

     

    Berdasarkan dari laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang akan dibawa pada saat Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa.



    6. Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa

    Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan dalam penyampaian laporan akhir pelaksanaan :

     

    1. Laporan akhir pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan kepada kepala Desa disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa,
    2. Penyampaian laporan dari Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa,
    3. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa,
    4. Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa dimana hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, dan
    5. Perbaikan hasil kegiatan berdasarkan Berita Acara hasil musyawarah Desa.

     

    7. Pertanggungjawaban

     

    Pertanggungjawaban yang merupakan bentuk akuntabitlitas dalam setiap kegiatan disusun berdasarkan penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.


    Pelaksanaan pertanggung jawaban ini dilaksanakan dalam musyawarah Desa musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan.


    8. Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa

     


    Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan Desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa. Pelestarian dan pemanfaatan, dilaksanakan dengan cara :


    Pendataan hasil kegiatan pembangunan,

    1. Membentuk kelompok pemeliharaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa,
    2. Pengalokasian biaya pemeliharaan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa, dan
    3. Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa.                      

    Tenaga Pendamping Profesional 
    Kecamatan Koting Tahun 2023

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini