-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolres Humbahas pimpin Gelar Press Release Pengungkapan Kasus PENCURIAN SEPEDA MOTOR (SPM)

    Jumat, 17 Maret 2023, Maret 17, 2023 WIB Last Updated 2023-03-17T10:28:16Z

    Ads:


     Humbang Hasundutan, Indometro.id,-

    Jumat tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 14.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan PRESS RELEASE terkait Pengungkapan Kasus PENCURIAN SEPEDA MOTOR (SPM) di Jalan Sentosa, Kecamatan Dolok Sanggul Kab. Humbahas bertempat di Aula Polres Humbahas. 

    Saat Press Release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung S.H M.H diwakili oleh KBO Reskrim IPDA Romi Gintng dan Kanit I Pidum Reskrim AIPTU Bikner Purba melakukan bahwa Pencurian Sepeda Motor tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka yaitu JS dan ZP.


    Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan PENCURIAN SEPEDA MOTOR (SPM) yaitu pada hari Sabtu, tanggal 04 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 Wib, awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah SPM yang terparkir dengan kunci yang tergantung di SPM tersebut, kemudaian ZP dan JS membagi tugas dimana ZP melihat/mengawas-awasi orang yang berada di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova.

    Kemudian setelah kondisi aman maka tersangka JS mengabil/ mencuri SPM tersebut. Kemudian JS membawanya ke Sibolga Kota, dan menjualnya kepada seorang laki-laki dewasa dan dikenal namanya FH alias D. 


    Lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 Wib Anggota Sat. Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pencarian terhadap Sdra FH bersama dengan Barang Bukti (BB), dan Sdra FH als D mengetahui dirinya dilakukan pencarian oleh Anggota Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, tepatnya di Terminal Kota Sibolga, Sdra  FH als D melarikan diri dan meninggalkan SPM Barang Bukti (BB). Anggota Reskrim Polres Humbahas sempat melakukan pengejaran terhadap Sdra FH als D tetapi tidak berhasil. 

    Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti (BB), berupa  : 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra x 125, Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 5014 DF


    Penyidik telah menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka JS dan ZP telah melakukan dugaan tindak pidana “pencurian" terhadap korban AM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini