Indometro. Id - Bengkayang
Rajia patuh Kapuas dilaksanakan di kabupaten bengkayang mulai tanggal 26 Oktober 2026 selama 14 hari kedepan. Pada hari kedua kegiatan tersebut dilaksanakan didepan pos lantas Polres Bengkayang. Kegiatan ini merupakan rajia gabungan yang dilaksanakan oleh tim Polri, TNI, Samsat, Dinas perhubungan dan satpol PP..
Pada saat rajia patuh Kapuas dilaksanakan, polantas polres bengkayang menilang salah satu kendariaan mobil dinas merek inova berwarna hitam plat merah dengan nopol KB 1239 SS. Informasi yang didapat dari petugas lantas, ditilang karna melanggar 3 peraturan berkendara. Yaitu STNK mati pajak mulai tahun 2024, SIM pengendara mobil sudah tidak berlaku atau kadarluasa, TNKB dimodif atau tidak sesuai dengan standart yang dikeluarkan oleh Negara.
“Untuk mobil pelat merah itu, pelatnya sama, nomornya juga sama. Hanya saja, pelatnya ini dimodifikasi sehingga berbeda dari pelat resmi. Kalau pelat dari negara itu ada ciri khusus,” jelas AKP Sunarli.
Ia menerangkan bahwa persoalan TNKB dan SIM berkaitan dengan kewenangan kepolisian, sedangkan pemeriksaan administrasi pajak kendaraan dapat dikonfirmasi melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Kalau terkait SIM, itu dari kepolisian. Sementara terkait pajak, nanti ke Samsat. TNKB-nya tidak sesuai,” ujarnya.
Secara hukum, ketentuan mengenai TNKB diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan tersebut mengatur kewajiban kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi STNK dan TNKB serta persyaratan TNKB.
Sementara itu, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Adapun mengenai SIM, Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pasal 281 mengatur sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), berupa pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Ketentuan mengenai spesifikasi TNKB juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, dugaan tunggakan pajak sejak 2024 masih memerlukan konfirmasi melalui Samsat untuk memastikan status pembayaran kendaraan tersebut." Jelas AKP, Sunarli.
Kasat lantas polres Bengkayang menambahkan bahwa pada penindakan terhadap pelanggaran dengan cara tilang online, melalui sidang dan pembayaran sangsi tilang melalu bank yang sudah ditentukan. Kegiatan gabungan rajia patuh Kapuas ini Sasarannya pengecekan surat surat kendaraan,TNKB, sefty berkendara ( helm),kendalpot brong. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran berlalu lintas, sehingga warga kabupaten bengkayang tertip berlalu lintas. Tutup AKP Sunarli.






Posting Komentar untuk "Hari Kedua Razia Patuh Kapuas, Polantas Polres Bengkayang Tilang Mobil Dinas Melanggar Peraturan."