Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan tajam. Jumlah personel pengadaan di unit tersebut disebut hanya empat orang, tidak sebanding dengan beban kerja pengadaan di lebih dari 25 OPD dan 15 kecamatan.
Kondisi ini diduga menimbulkan overload dan menyebabkan keterlambatan proses pengadaan, yang berujung pada tidak terserapnya anggaran dan timbulnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang merugikan masyarakat.
*Regulasi Sediakan Solusi, ASN Level-1 Belum Diberdayakan*
Regulasi pengadaan sebenarnya telah menyediakan solusi. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres 46 Tahun 2025, Pasal 74B ayat (2) pada pokoknya menyatakan bahwa apabila Pengelola PBJ belum mencukupi, maka tugas Pokja dan Pejabat Pengadaan dapat dilaksanakan oleh ASN yang memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau sertifikat keahlian level-1 bidang PBJ.
Artinya, kekurangan personel UKPBJ bisa diatasi dengan memberdayakan ASN bersertifikat level-1 yang ada di OPD sebagai Pejabat Pengadaan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-purchasing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah ASN di Pemkab Tapsel yang telah memiliki sertifikat PBJ level-1, namun belum diberdayakan secara optimal. Padahal Pasal 12 dan 13 Perpres tersebut mengatur kewenangan Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan untuk setiap paket.
*Dugaan Pemusatan Paket dan Fee Proyek*
Di sisi lain, berkembang dugaan di kalangan rekanan bahwa pemusatan pekerjaan pada segelintir personel dilakukan secara sengaja agar setiap paket lebih mudah dikendalikan.
Mereka juga menduga adanya permintaan fee atau persentase proyek. Dugaan tersebut belum terverifikasi. Namun, apabila terbukti, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Perpres 16/2018 yang mewajibkan pelaku pengadaan mematuhi etika, termasuk larangan menerima atau menjanjikan imbalan terkait pengadaan.
*Konfirmasi Belum Dijawab*
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, http://indometro.id telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala Bagian PBJ Setdakab Tapsel pada Jumat, 30 Oktober 2026 terkait:
1. Jumlah riil personel UKPBJ saat ini
2. Rencana aksi pemenuhan Pengelola PBJ sesuai Pasal 74B
3. Alasan belum diberdayakannya ASN level-1
4. Tanggapan dugaan fee proyek
5. Langkah konkret atasi keterlambatan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
*Penulis: Chris Zebua – Kabiro Tabagsel, http://indometro.id*



Posting Komentar untuk "Diduga Demi Kuasai Paket Proyek: UKPBJ Tapsel Hanya 4 Orang, Tak Berdayakan ASN Sertifikat Level 1 di OPD - Muncul Dugaan Fee Proyek"