-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gelar Press Release, Polresta Palangkaraya Sampaikan Penanganan Kasus Terkait Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

    Muhammad Zailani
    Kamis, 09 Februari 2023, Februari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-02-09T01:53:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Sumber Foto : Humas Polresta Palangkaraya 


    Indometro.id • Palangkaraya | Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng meringkus seorang pria terkait dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.


    Sebagaimana Press release yang di langsungkan Polresta Palangkaraya di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut km 3,5 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Wakapolresta Palangkaraya AKBP. Andiyatna, S.I.K., M.H., pada Rabu (8/2/2023).


    Wakapolresta Palangkaraya didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim lainya, menyampaikan terkait penanganan kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di depan sebuah gudang Jalan Pinus Induk, Kota Palangkaraya pada Minggu (6/11/2022) lalu.


    “Kita akan menyampaikan tentang penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban yakni seorang anak perempuan sebut saja bunga dan tersangka yakni seorang pemuda berinisial MA (21),” ungkap Wakapolresta.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur, yang berawal saat korban bertemu dengan tersangka yang baru saja dikenalnya pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB.


    Pada saat itu, tersangka memegang dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluannya tetapi korban tidak mau, setelah itu korban pun diajak oleh tersangka menuju ke belakang gudang pada TKP tersebut dan melanjutkan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban.


    “Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, MA pun kini ditahan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim,” terang AKBP Andiyatna.


    “Dengan perbuatannya tersebut MA dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, "pungkasnya. (MZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini