-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lelaki Penghisap Ganja Dibekuk Satnarkoba Polres Tebingtinggi di Kampung Semut

    Redaksi
    Sabtu, 17 Desember 2022, Desember 17, 2022 WIB Last Updated 2022-12-18T05:21:26Z

    Ads:

     

    Terduga pelaku dan barang bukti ganja (Foto:ImranYusuf)


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Seorang lelaki penghisap narkotika jenis ganja dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 00.30 wib di Kampung Semut, Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

    Dari tangan pelaku berinisial KD alias Titat (46) warga sekitar TKP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus kertas berisikan biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,65 gram, satu buah bekas kotak rokok merek Magnum warna hitam, satu bungkus kertas rokok warna putih, satu unit Handphone Android merek Infinix warna hitam dan satu  unit handphone merek Nokia warna hitam.

    Kepada media, Sabtu (17/12), Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa personel  Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama KD alias Titat pada hari Selasa lalu (13/12) sekira pukul 00.30 wib di Jalan Badak tepatnya di depan rumah. 

    "Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa satu bekas kotak rokok merek Magnum berisikan biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja," terangnya.

    Selain itu, imbuhnya, petugas juga menyita satu bungkus kertas rokok warna putih yang  ditemukan dikantong depan sebelah kiri celana pelaku dan dua unit handphone di kantong depan sebelah kanan.

    "Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya," ujar Kasi Humas.

    Selanjutnya petugas membawa KD alias Titat  dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    "Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup AKP Agus Arianto.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini