Reduce bounce ratesindo Polres Humbahas Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi - Indometro Media

Polres Humbahas Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi


 Humbang Hasundutan, Indometro.id,-

Pemeriksaan  sementara oleh petugas satreskim kepada tersangka , bahwa motif pembunuhan dan mutilasi itu dilatari sakit hati kepada korban Nurmaya Situmorang, menurut keterangan tersangka  kepada petugas merasa sakit hati pasalnya korban sering berkata kasar dan sering mengungkapkan makian ungkap kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin SIK M.H kepada wartawan , senin (14/11/2022).


Atas motif tadi tersangka tega menghabisi nyawa korban hingga memutilasi dan merebus dan membakar, proses pembunuhan dengan menusuk pisau ke leher koban.


Pembunuhan sadis itu terjadi pada hari jumat (11/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, mulanya  pelaku mengunci korban didalam kamar , kemudian  pelaku mengambil sebilah pisau dan kembali kekamar selanjutnya pelaku mencekik leher korban dan menyeret korban ke dapur lalu menusuk dada korban tanpa ada perlawanan. 


Setelah malam sekitar pukul 19:00 WIB , tersangka memenggal kepala korban dan memasukkan ke dalam karung plastik dan pada pukul 23:00 WIB dengan kapak memotong tangan korban dan memasukkan  kedalam panci berisi air untuk direbus.


Selanjutnya pada hari sabtu (12/11/2022) pukul 03:40 tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri dengan sebuah kapak hingga terputus kemudian pukul 07:15 WIB  membungkus kedua potongan kaki dengan menggunakan selimut didalam satu karung dan dibawah ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan sebuah  mancis.


Atas pembunuhan itu , petugas telah menyita beberapa alat bukti berupa sajam , kapak , pisau belati, mancis , celurit, kaus merah warna warni , jas warna abu rokok dan hanphone samsung warna putih.


Keterangan dari pihak Keluarga katanya pernah dirawat selama 2 bulan di Rumah Sakit Jiwa di medan tepatnya tahun 2004 lalu , Hal itu dibuktikan dengan surat fotocopy , itupun masih dilakukan pendalaman.


Ditanya wartawan tentang anak korban yang masih dibawah Polres Humbahas mengatakan telah dilakukan pendampingan oleh  PPA Polres Humbang Hasundutan dan Dinas PMD2A Kabupaten Humbahas. 


Atas kejadian ini Pelaku dijerat pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati , penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun dan untuk pemeriksaan pelaku telah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Humbang Hasundutan.

Posting Komentar untuk "Polres Humbahas Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?