![]() |
Suatu tindakkan pelanggaran hukum oleh Saut Simbolon, Mantan Kepala BPN kabupaten Toba yang tertangkap tangan oleh pihak penegak hukum pada bulan Oktober dibulan yang lewat tahun 2022 melakukan tindakan korupsi.
Saut Simbolon telah merekayasa atas yang dilakukan pada dirinya saat melakukan pekerjaan soal mengenai pengurusan surat sertifikat tanah yang berada didesa Parparean II ,kecamatan Porsea, kabupaten toba." Menurut informasi perkembangan yang beredar sejak tertangkapnya Saut Simbolon atas pelanggaran yang sudah dilakukannya, maka pihak kejaksaan Negeri kabupaten Toba Menahan Saut Simbolon sebagai Tersangka kasus korupsi dan juga telah melanggar peraturan wilayah badan Sungai ( WBS ) Sesuai peraturan pemetintah



Posting Komentar untuk "Kenapa Cuma " Saut Simbolon " Saja Ditahan Oleh Pihak Lapas dikabupaten Toba, Seharusnya Kepala BPN Toba Inisial S.S Bersama Anggotanya Juga Ditahan.""