Bener Meriah, Indometro.id - Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berumur-12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku ZK (55) di Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, 22 September 2022.
Saat dikonfirmasi awakmedia ini, Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur.
"Pelapor menyebutkan, pertamanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK." Kata Indra
Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya ke pada pelapor dan berlanjut untuk membuat Laporan Polisi.
"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi," ujar Indra, Sabtu, (24/9/2022).
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku di kediamannya.
"Saat ini pelaku ZK (55) sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tutup Indra. (*)