-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Diduga Tiga Pelaku TP Pencabulan di Bawah Umur

    Anang
    Minggu, 25 September 2022, September 25, 2022 WIB Last Updated 2022-09-25T05:03:41Z

    Ads:

    Bengkalis, Indometro.id - Polres Bengkalis melalui Satreskrim polres bengkalis melakukan penangkapan tiga orang pelaku tindak pidana diduga pencabulan anak dibawah umur dan para pelaku yang juga masih dibawah umur pada minggu 18 September 2022 tepatnya disebuah rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza S.IK MH menerangkan bahwa penangkapan 3 diduga sebagai pelaku persetubuhan dibawah anak umur tersebut ditangkap pada hari kamis tanggal 22 september 2022 sekira pukul 04.30 Wib dirumahnya yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra beserta tim.

    Adapun dalam kasus tersebut sebagai pelapor yaitu SO warga Desa Senggoro dengan korban sebut saja Bunga (14). Sedangkan hasil visum et refertum (Ver red,) merupakan sepasang baju dan celana dalam milik korban.

    "Untuk para pelaku yang diamankan pada, Kamis 22 September 2022 lalu, mereka diantaranya, RA (16), YF (17) dan FW (18) ketiganya merupakan warga kecamatan Bengkalis," ungkap AKP M Reza, Minggu 25 September 2022.

    Diutarakan Muhammad Reza, pada Minggu 18 September 2022 sekira pukul 00.00 Wib korban saat itu sedang berada dirumah bibinya lalu korban di chat oleh pelaku RA melalui sosmed mengatakan "Dikau dimana..jadi jemput?".

    Kemudian korban mengatakan "Tak usah lagi, Bibik kami ada dirumah" tiba-tiba si pelaku RA sudah berada didepan gang rumah bibinya korban.

    "Si RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan jalan dengannya dan saat itu korbanpun ikut, sampainya di jalan Antara ada teman pelaku berjumlah dua orang yang sedang berboncengan mengikuti korban dari arah belakang," jelas AKP M Reza.

    Tak sampai disitu, kemudian para pelaku membawa korban ke Desa Sungai Alam, sesampainya disana korban disuruh masuk kedalam pondok oleh pelaku. Lalu korban melawan dan para pelaku memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan memaksa korban agar membuka semua pakaiannya supaya melakukan hubungan intim.

    Dari hasil di intrograsi, ke 3 pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Korban secara bergilir di rumah kosong (Tkp)," ungkap kasat Reskrim.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini