-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Prospek Pertambangan Galian C, Begini Mekanisme Dan Penerbitan Izin

    Yan Hasmadi
    Minggu, 04 September 2022, September 04, 2022 WIB Last Updated 2022-09-04T12:02:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Bener Meriah, Indometro.id – Kepala DPM – PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Ruh Akbar, SH didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUKPK) Kabupaten Bener Meriah Erwin, ST, M.Si, memaparkan regulasi peroses pengurusan ijin tambang. Sabtu, (3/9/2022).
     
    “Berdasarkan Kepmen ESDM RI Nomor : 86.K/MB.01/MEM.B/2022. tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh, PP Nomor : 5/2002, tentang tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Standart Pelayanan DPM PTSP Provinsi  Aceh yang ditanda tangani oleh Gubernur Aceh Nomor : 065/1849/2021. Tentang Standar Pelayanan,” papar Ruh Akbar, SH.

    Dijelaskan oleh Ruh Akbar, SH, bahan galian golongan c adalah jenis bahan galian yang tidak termasuk golongan 
    a. (bahan galian strategis) ataupun golongan 
    b. (bahan galian vital). 
    Bahan galian golongan c biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah, tambahnya.
    Berdasarkan PP No.5/2001, tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dimana dalam PP tersebut disebutkan, bahwah  seluruh wewenang pertambangan berada di Provinsi termasuk pertambangan bebatuan, komoditi, pasir dan batu Dalam Standar Pelayanan yang diterbitkan oleh provinsi,  ada  17 Persyaratan, sedangkan Bupati hanya memiliki kewenangan memberikan Rekomendasi yang memuat kesesuaian dengan RTRW/RDTR dan juga persetujuan kesesuaian pemanfaatan Ruang yang juga harus disetujui oleh Tim PKPR Provinsi, terang Kadis Ruh Akbar, SH.

    Sedangkan Rekomendasi Bupati untuk izin usaha Explorasi dan Produksi dilimpahkan ke Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bener Meriah, dengan syarat  a. Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Via DPM-PTSP Bener Meriah, b. Surat Penguasaan tanah (sewa, akte, sertifikat ) c. KTP / Izin Domisili jika beralamat ditempat lain,  d. Rekomendasi Kepala kampung.
    e). Rekomendasi Camat, f. Undangan kepada Tim Tehknis untuk kunjungan lokasi, g. Berita acara pemeriksaan lapangan ( BAPL ) dari Tim Tekhnis ( 7 OPD ), h. Rekomendasi kesesuian Tata Ruang dari PUPR Provinsi harus melalui penilaian oleh tim Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi, i. Persetujuan PKPR dari Tim (jika perpanjangan tidak diperlukan) Seluruh persyaratan diatas disampaikan Ke Provinsi, bebernya.

    Erwin, ST, M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUKPK) Kabupaten Bener Meriah menambahkan, tentang proses dan mekanisme penerbitan izin pertambangan batuan komoditi pasir dan batu (IUP Explorasi dan Produksi). Kemudian tentang dokumen lingkungan hidup,  Dimana Pengelolaan dokumen lingkungan hidup yang disusun pemerakarsa sejak tahun 2022 kewenangan pengesahannya dialihkan ke Provinsi. 

    "Lokasi Produksi Jika berada dalam wilayah konsesi maka harus memiliki izin pinjam pakai dari pemegang hak konsensi. Bila berada diwilayah sungai harus memiliki izin dari Badan Wilayah Sungai yang berada di Provinsi," terang Kepala DPUPKP Erwin, ST, M.Si. 

    Ketika ditanya yarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mengurus Izin Pertambangan Daerah, dijawab oleh Ruh Akbar, SH, "Pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut : 
    1. Permohonan bermaterai, 
    2. Surat Rekomendasi dari Geuchuik dan Camat setempat, 
    3. Sertifikat Izin Pertambangan Daerah yang telah berakhir masa berlaku (Asli), 
    4. Dokumen UKL dan UPL, atau Amdal (Apabila ada perubahan atau penambahan luasan usaha),  
    5. Fotocopy KTP pemohon, 
    6. Pas photo warna terbaru ukuran  3 x 4 = 3 lembar , 
    7. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan datas matrai, 
    8. Peta topografi tambang skala 1:1000, 
    9. Bukti pelunasan pembayaran pajak tahun sebelumnya. 
    Kalau ada pemohon yang kurang paham, dapat datang langsung kekantor DPM-PTSP di Komplek Perkantoran Pemkab Bener Meriah Serule Kayu Redelong". Pungkas Ruh Akbar, SH. (Yh).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini