-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pria 71 Tahun di Deli Serdang Cabuli Anak Kecil Lalu Beri Uang Rp 2 Ribu

    redaksi
    Sabtu, 06 Agustus 2022, Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-06T02:41:30Z

    Ads:

     

    INDOMETRO.ID - Seorang pria renta berinisial D alias Atok (71) ketahuan mencabuli seorang anak kecil berusia 4 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

    Orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan mesum ini lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan. Polisi lalu menindaklanjutinya dengan menangkap pelaku. Sabtu (6/8/2022).

    Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting menyampaikan kejadian ini bermula ketika anak korban sedang bermain di depan rumah anak tersangka.

    "Pada saat itu tersangka sedang berkunjung ke rumah anaknya," ujarnya.

    Saat itu, muncul hasrat mesum pelaku cabul ini terhadap korban yang masih kecil.

    "Tersangka mengatakan kepada si anak, ayo ikut Atok kebelakang nanti Atok kasih uang Rp 5 ribu," ujarnya.

    Kanit menyampaikan sang anak yang masih polos tidak mengetahui niat jahat tersangka. Korban pun mengikutinya.

    “Kemudian disitu ada becak kemudian di atas becak anak korban dicabuli oleh tersangka,” terangnya.

    Usai puas menyalurkan perbuatan bejatnya, tersangka lalu menyuruh korban pulang dan memberikan uang Rp 2 ribu.

    Tak disangka, aksi pelaku mencabuli anak tersebut ketahuan oleh orang tua korban yang diberitahu oleh teman-temannya.

    “Teman-temannya melihat korban dibawa tersangka, lalu teman-temannya mengadu ke ibu korban,” ungkap Madianta.

    Lalu, sang ibu pun sempat menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi, lalu korban pun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

    Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban yang terkejut dengan pengakuan anakny langsung melapor ke Polrestabes Medan. Tak lama kemudian, pelaku cabul ditangkap di seputaran Deli Serdang.

    "Terhadap pelaku sudah kita tahan. Ia dijerat dengan UU Perlindungan anak Pasal 82 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

    Kanit PPA mengimbau agar para orangtua lebih memperhatikan anak-anaknya untuk mengantisipasi aksi kejahatan seksual terhadap anak.

    "Imbauan kita kepada orangtua agar betul-betul menjaga anak-anak kita hati-hati karena pelaku kejahatan pada anak pada umumnya adalah orang - orang terdekat dari si anak atau orang yang berada di sekitar rumahnya," pungkasnya.

    Sumber : Suara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini