-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pj Bupati Bekasi Sidak TPS Liar di Bantaran Sungai CBL Desa Sumber Jaya

    Kamis, 25 Agustus 2022, Agustus 25, 2022 WIB Last Updated 2022-08-25T00:39:47Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pj. Bupati Bekasi sidak sungai CBL yang menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) (foto:herusmsi) 


    Bekasi, indometro.id– Penjabat Bupati Bekasi menyidak tempat pembuangan sampah (TPS) di bantaran sungai Cikarang – Bekasi – Laut (CBL) di Kampung Buwek Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu (24/8/22).

    Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, bahwa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di sepanjang bantaran sungai CBL .

    “Dari Citra Satelit Citra mulai 2002 sampai 2022 berarti 20 tahun mereka mempunyai data ternyata ada kegiatan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” katanya.


    Dani Ramdan menjelaskan, bahwa TPS illegal ini sudah di tindak pada bulan Februari 2022 karena dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).


    “Ya, pada jaman Pak Marjuki TPS illegal ini sudah di tutup itu atas dorongan Kementerian LHK,” ungkapnya.


    Dani Ramdan menyampaikan, bahwa sudah di tegakan hukum serta sudah ada dua tersangka pengelola TPS illegal ini.


    “Ya, saat ini sedang memasuki tahapan penyelidikan untuk nanti masuk ke pengadilan,” terangnya.

    Dani Ramdan menjelaskan, maka dari itu dari Pemkab Bekasi memastikan bahwa kegiatan pembuangan sampah terhenti.


    “Alhamdulillah saya langsung meninjau langsung ke lokasi, saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah illegal ini,” katanya.

    Dani Ramdan mengatakan, bahwa tanah ini adalah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane (Cilicis) nanti akan di undang dengan Perum Jasa Tirta II untuk mencari solusi yang baik.


    “Kami dari Pemkab Bekasi tentu punya kewajiban melakukan tetapi  secara aset ini punya kedua instansi itu, serta akan kami sampaikan tentang bangunan liar di sepanjang bantaran sungai CBL,” terangnya.


    Dani Ramdan menjelaskan, bahwa permintaan dari Kementerian ATR/BPN ini adalah penindakan terhadap  pelanggaran pemanfaatan ruang peneggakan hukum.


    “Tentu di kembalikan lahan ke konservasi fungsi awal di bantaran sungai CBL seperti harus hijau, terbuka atau ditanami dengan tanaman yang keras, sehingga tadi ada opsi di buat taman atau hutan, serta tergantung hasil diskusi yang punya tanahnya ,yang terpeting kita dorong bahwa ini kembalikan pada fungsi konservasi tidak menjadi TPS, Bangunan liar untuk aktivitas penghunian maupun usaha,” ungkapnya. (***) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini