-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kades Kedai Damar Diduga Menyalahi Aturan Permendagri

    redaksi
    Sabtu, 13 Agustus 2022, Agustus 13, 2022 WIB Last Updated 2022-08-13T09:37:27Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kades Kedai Damar Sahdan Silalahi

    Serdang Bedagai,indometro.id - Kepala Desa Kedai Damar,Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai diduga kuat kangkangi aturan permendagri no.67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa (12/08).

    Kepala desa bukan raja tanpa aturan didalam sebuah tempat atau desa,melainkan hanya pelaksana dan perpanjangan kaki dari kerja pejabat di tingkat Kabupaten,Provinsi dan Negara.

    Sehingga sangat tidak layak bagi seorang kepala desa untuk membuat keputusan semena mena kepada semua pihak,termasuk orang orang yang pernah bekerja dengannya,atau yang populer disebut perangkat desa,yang dalam hal ini merupakan Kepala Dusun di desa tempat Kades tersebut memimpin.

    Kepala Dusun 2 Bpk Suprayetno dan Dusun 4 Bu Desy Kartika dari desa Kedai Damar,merasa dalam hal ini telah mendapatkan kesewenang wenangan keputusan pemberhentian sepihak dari Kepala Desa Kedai Damar Bpk Sahdan Silalahi.

    Dan menurut salah satu warga berinisial PH yang juga merasa keberatan dengan cara cara otoriter pak Kepala Desa,pemberhentian Kadus lama dan diganti ke Kadus PLT sekarang yang notabene adalah dari masyarakat,jelas sudah menyalahi aturan Permendagri tahun diatas.

    Kedua mantan Kadus sudah melakukan koordinasi dengan Camat Tebing Tinggi Edy Syahputra SStp Msi,dan beliau berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Hingga kini para pihak,belum juga mendapatkan titik terang atas permasalahan yang mulai banyak direspon oleh beberapa warga desa Kedai Damar tersebut.

    (Ph)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini