Reduce bounce ratesindo Seorang Bandar Sabu Desa Mariendal II DiTangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak - Indometro Media

Seorang Bandar Sabu Desa Mariendal II DiTangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak

Medan, Indometro.id - Team Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap jaringan narkoba dengan meringkus menangkap seorang Bandar (BD) narkoba jenis sabu – sabu.


Tersangka disergap di Jalan Balai Desa, Dusun Vll, Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/7/22).


Pria yang diketahui bernama Srianto alias Udin (46)  warga Dusun Vll, Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang tersebut ditangkap berkat informasi dari warga yang merasa resah.


Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan kepada wartawan, Sabtu (9/7/22) siang menjelaskan BD itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang menyebut bahwa Udin bebas melakukan transaksi narkoba.


Mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyamaran (under cover by) sebagai pembeli.

“Salah satu anggota menyamar sebagai pembeli saat transaksi dengan tersangka,” katanya.


Begitu tersangka mau mengambil satu paket sabu seharga Rp 55 ribu dalam bungkusan kotak rokok merk Mansion yang ada di kantong. Tanpa menunggu waktu, petugas langsung menyergap tersangka.


Selanjutnya petugas lain ikut membantu menyergap tersangka dan mengamankan sisa barang bukti yang di buang tersangka.


Selanjutnya, Srianto alias Udin dibawa ke Mako Polsek Patumbak bersama barang bukti 4 bungkus plastik klip on kecil sabu siap edar, dan 2 buah skop dari pipet yang di modif untuk takaran sabu – sabu, 20 plastik klip on kosong tempat sabu, kotak rokok mansion, 1 unit Hp Samsung, uang Rp 55 ribu diduga hasil penjualan.












“Tersangka dapat dijerat dengan UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, jelasnya


Posting Komentar untuk "Seorang Bandar Sabu Desa Mariendal II DiTangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?