-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ex Bendahara RSU Kabanjahe di tetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Teguh Andika Simanjuntak
    Jumat, 08 Juli 2022, Juli 08, 2022 WIB Last Updated 2022-07-08T17:28:45Z

    Ads:




    Tanah Karo, Indometro.id

    Mantan bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun Anggaran 2018. Adapun mantan bendahara  RSU Kabanjahe yang di tetapkan tersangka berinisial EG (42). 

    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala pada Jumat, (8/7/2022) mengatakan " Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana Dugaan Korupsi pada Dana Badan Layanan umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi ini. " Ucap Kasatreskrim

    " Adapun yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu EG (42) yang merupakan mantan bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018 dan saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain" Tambahnya

    Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan menjelaskan bahwa, kerugian Negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali adalah Rp. 2.607.711.826 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Sebelas ribu Delapan ratus dua puluh enam rupiah). Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu. 

    Dan pasal yang di persangkaan terhadap tersangka yaitu dari Kitab Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750. 000.000. tutupnya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini