-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

    Teguh Andika Simanjuntak
    Sabtu, 04 Juni 2022, Juni 04, 2022 WIB Last Updated 2022-06-04T09:29:06Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tanah Karo, indometro.id

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, pada Selasa(31/5)2022) yang lalu. Adapun tempat penangkapan ini terjadi di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah.

    Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, berhasil menangkap 2 orang laki laki dengan insial JKK(36), warga Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo dan RCH(36), warga Desa Tiga Beringin Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H pada Sabtu, (4/6/2022) membenarkan penangkapan ini. 

    Dijelaskan Kasat, kedua laki laki tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

    Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Selasa(31/5/2022) bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah masyarakat di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud tersebut.

    Dan pada hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2  orang laki-laki yang bernama JKK dan RCH di lokasi, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal JKK.

    Setelah melakukan penangkapan selanjutnya petugas melakukan serangkain penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,05 gram yang berada di dalam 1 lembar plastik bening kemudian disimpan didalam sarung bantal warna pink yang terletak diatas tempat tidur. Dan juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah goni plastik warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat bruto 440 gram bersamaan dengan 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat bruto 11,63 gram diatas asbes rumah, 6 bal plastik klip dalam keadaan kosong. 

    Turut juga ditemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver yang berada didalam plastik assoy warna hijau dari dalam lemari dalam rumah.

    Kesemua barang bukti tersebut diakui oleh keduanya adalah barang milik mereka berdua.

    Dan turut juga dilakukan penyitaan oleh petugas terhadap 2 unit handphone milik keduanya, yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menjual narkotika sabu dan ganja

    Kemudian petugas langsung membawa kedua pelaku dan kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tutupnya

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini