-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kakon Margakaya Serahkan Senpi Rakitan Ke Polres Pringsewu

    Nurul Hilal
    Kamis, 02 Juni 2022, Juni 02, 2022 WIB Last Updated 2022-06-02T11:42:03Z

    Ads:

    Pringsewu, indometro.id - Kepala Pekon Margakaya yang juga ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu, Abidin (65) menyerahkan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras panjang milik salah satu warga Pringsewu
    kepada kepolisian resort (Polres) Pringsewu, Kamis (02/06/2022).

    Kepala Pekon Margakaya, Abidin mengaku bangga dan berterima kasih atas kepercayaan warga kepadanya, sehingga senpi tersebut telah diserahkan kepada Polres Pringsewu.

    "Semoga dengan penyerahan senjata api rakitan ini, kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu semakin terjaga," harapnya.

    Penyerahan senjata api rakitan diterima oleh PS kasi Hukum Aipda Kohar Adijaya, SH.MH turut disaksikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.IK, MH.

    Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo mengatakan, penyerahan senpi rakitan tanpa amunisi ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan operasi sikat krakatau 2022 dalam upaya pengungkapan dan penanggulangan kejahatan Curas, Curat, curanmor, penyalahgunaan senjata api ilegal.

    "Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut, ini membuktikan bahwa masyarakat Pringsewu sudah memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu.

    Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Malah diberikan apresiasi.

    "Tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 puluh tahun penjara, " tegasnya.(NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini