-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    7 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Hingga September 2022

    Kamis, 02 Juni 2022, Juni 02, 2022 WIB Last Updated 2022-06-02T09:04:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bondowoso - indometro.id.
    ada tujuh provinsi adakan pemutihan pajak hingga September 2022, gratis tinggal bawa KTP, STNK, dan BPKB.

    Bagi bikers atau pemotor yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bisa simak program pemutihan pajak ini.

    Kalau sudah telat membayar pajak, bisa manfaatkan program pemutihan pajak yang digelar oleh tujuh provinsi di Indonesia.

    bagi yang berdomisili di salah satu dari ketujuh provinsi ini, berarti bisa langsung urus ke Samsat terdekat.

    Tinggal bawa berkas-berkas misalkan KTP, STNK, dan BPKB untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

    Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

    bagi wajib pajak yang mengikuti pemutihan, cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

    beberapa Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak 2022 adalah : 

    1. Bali.

    Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

    Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

    Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

    Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

    Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

    Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

    Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

    2. Sumatera Barat

    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

    Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

    Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

    3.Jawa Timur

    Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

    Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

    Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

    Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

    4.Kalimantan Utara

    Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

    Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

    Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

    5.Kalimantan Tengah

    Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

    Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

    Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

    6.Gorontalo

    Mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

    Kebijakan pemutihan pajak ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.

    7.Kepulauan Bangka Belitung

    Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

    Program dengan tajuk “Pemutihan Pajak Daerah 2022” ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

    Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini