-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Walikota Lira : Pembangunan Dinding Penahan Banjir Sei Bahilang 4,9 M Harus Ditunda

    Redaksi
    Senin, 30 Mei 2022, Mei 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T05:52:43Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Pembangunan dinding penahan banjir di Sungai Bahilang Kel Persiakan, Kec Padang Hulu, kota Tebing Tinggi yang menelan uang negara sebesar Rp.4,9 M sebagaimana di sebut dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Tebing Tinggi tahun Anggaran 2022 sebaiknya di batalkan pekerjaannya karena sudah melanggar asas Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah, demikian disampaikan Ratama Saragih Wali kota DPD LSM Lira Kota T.Tinggi kepada Media Senin (30/5/2022).

    Ratama menjelaskan jika pembangunan ini terus dilanjutkan maka ada banyak kerugian yang hangus sia-sia, ujar Kordinator Jejaring Ombudsman RI  perwakilan Sumatera Utara ini lantaran sudah tak sinkron dengan Undang- Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana ada disebut asas Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil yaitu suatu pengelolaan keuangan yang menekankan bentuk penganggaran yang melandaskan pada keterkaitan antara pengeluaran yang direncanakan dengan manfaat yang dihasilkan.

    Jika demikian adanya, lanjut Ratama, menurut Undang- undang maka jelaslah means reanya ada di perencanaan angaran yang bermain, sebab jika asas ini di laksanakan maka uang negara tak lenyap sia-sia.


    Secara rinci Ratama menyebutkan, dalam penyelenggaran pengelolaan keuangan daerah ada di sebut asas spesialitas sebagaimana di jelaskan dalam pasal 17 Undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah yaitu asas yang mensyaratkan agar anggaran yang disediakan untuk satu kegiatan pembangunan harus terinci jelas peruntukkannya, manfaatnya bagi masyarakat.

    Pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, jadi pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan negara tidak boleh terlepas dari kedudukan dan kewenangan yang pada hakikatnya bersumber pada kewenangan," ini artinya ada kewenangan yang di gunakan dalam sesi perencanaan penganggaran pembangunan dinding penahan banjir dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan materi semata bukan kemanfaatan untuk masyarakat" ungkapnya.


    "Sehingga uang negara habis terkuras hanya untuk pekerjaan yang sia-sia" geram Responden BPK.RI ini.

    Dan jika, imbuhnya, di akumulasikan anggaran pembangunan penanggulangan banjir yang di gunakan untuk membangun Bronjong, dinding penahan banjir sampai Hibah Rekonstruksi dan Rehabilitasi sejak mulai tahun 2015 sampai saat ini terhitung lebih kurang mencapai 100 Miliar yang tak signifkan kepada asas kemanfaatannya, terbukti setiap tahun warga Kampung Semut dan warga di bantaran sungai Bahilang langganan di rendam banjir.

    Sebagai penggiat Pelayanan Publik dan Hukum Anggaran wajarlah jika hal ini dipertanyakan Ratama kepada Pejabat Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos.MTP Jumat (27/05/2022) serta kepada M.Hatta.S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jumat (27/05/2022), "namun satupun tak ada jawaban yang akurat" pungkasnya mengakhiri.



    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini