Transformasi DBM UPK Eks PNPM Tingkatkan Pendapatan Warga

Koordinator P3MD Provinsi NusaTenggara Timur,
 Kandidatus Angge

Maumere, indometro.id- Penyelenggaraan pemerintahan dearah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konsepsi besar ini dituangkan secara rinci melalui Regulasi Nasional dan lokal untuk dapat diimplementasikan. Salah satunya, kebijakan transformasi Dana Bergulir Masyarakat Unit Pengelola Keuangan (UPK) Eks Program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Bersama dari Pemerintah Pusat. 

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Republik Indonesia Provinsi NusaTenggara Timur, Kandidatus Angge, kepada indometro.id, Senin, (23/5/2022).

Ia memberikan pandangan terkait Sosialisasi Transformasi Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Koting, Selasa, (24/5/2022).

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?

Menurutnya, landasan hukum Transformasi Pembentukan BUMDesa Bersama Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan diatur melalui Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undangan -Undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 Tentang BUM Desa dan Perturan Menteri Desa (Perrmendesa) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama).

Dikatakan, di dalam pasal 73, ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 secara tegas disebutkan, pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

'Akan hal ini, maka menjadi sangat mendesak dan beralasan kuat, pemerintah Kabupaten dan Kecamatan melakukan sosialisasi sekaligus membangun kesepakatan bersama antar Desa guna membentuk BUM Desa Bersama di Kecamatan Koting', ungkapnya.

Ia menambahkan, dibutuhkan langkah cepat agar Dana Bergulir Masyarakat (DBM) tetap bergulir untuk warga miskin di semua Desa serta menjamin kemanfaatanya melalui pembentukan Bumdesa Bersama.

'Melalui BUM Desa Bersama, diharapakan ada keuntungan dari aktifitas perguliran DBM dan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan di Desa sekaligus menjadi kebangkitan antar Desa dan atau kawasan dalam satu wilayah kecamatan. Otomatis pada giliran berikut mampu meningkatkan pendapatan  warga desa agar lebih sejahtera dan berdaulat', katanya.  

Oleh karena itu, sosialisasi menjadi hal yang sangat penting agar konsep ini diketahui dan dipahami oleh seluruh komponen yang ada di Desa. Sosialisasi ini, menurutnya, untuk menyamakan pemahaman yang lebih komprehensip tentang kebijakan teknis proses transformasi UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama.

'Sosialisasi ini juga untuk mengantar para pihak melakukan identifikasi demi mengetahui praktek- praktek terbaik yang pernah dilakukan sebelumnya dalam pengelolaan DBM', ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap, dapat tersusun Kerangka Teknis dan time line pelaksanaan percepatan proses pengalihan dan pembentukan BUM Desa Bersama agar dalam pelaksanaannya nanti dapat dilakukan secara tepat dan terukur.


Namun demikian, ia mengingatkan, masih banyak hal yang harus diperhatikan terutama data dan perkembangan kelembagaan, pengelolaan keuangan serta pemanfaat langsung DBM UPK eks PNPM akan menjadi prioritas setelah BUM Desa Bersama terbentuk.

Disampaing itu, semua pihak harus secara bersama-sama mengawal proses dan memastikan seluruh seluruh aset yang ada dapat dioptimalkan untuk pengembangan Bumdesa Bersama ke depan. 

'Semua pihak diharapkan secara bersama sama mengawal proses dan memastikan seluruh aset yang ada akan menjadi bagian integral dalam pengembangan BUM Desa bersama kedepannya', pungkasnya.(M/N).

Posting Komentar untuk "Transformasi DBM UPK Eks PNPM Tingkatkan Pendapatan Warga"