-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

    Selasa, 31 Mei 2022, Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T16:33:17Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     




    Batam, indometro.id  -  Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawa Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (31/05/2022)


    Pelaku yang di amankan berinisial ARS (45 Tahun) yang merupakan ayah tiri dari korban,  yang terjadi pada bulan Desember 2021 di perumahan Taman Asri Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam. 


    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 pukul 18.00 Wib di Perumahan Taman Asri Kec. Sekupang Kota Batam saat kakak korban berada di rumah sakit mendapat cerita dari ibu yang mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang Korban yang telah di di raba alat vitalnya,  namun masalah tersebut telah diselesaikan oleh kemudian ibu, dan berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan adiknya (korban). 


    Kemudian pada hari Kamis 26 Mei 2022 kakak korban mendapat telepon dari tante pelapor yang tinggal di rumah tersebut bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang karena korban di perumahan taman asri telah disetubuhi sebanyak lima kali yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali,  bulan Oktober 1 kali, bulan November 1 kali dan bulan Desember 1 kali, kemudian kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ARS (ayah tiri korban) kemudian pelapor membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan pelaku. 



    menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan setelah mendapatkan keterangan serta pengakuan korban diketahui yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut adalah ARS yang merupakan ayah tiri korban.


    Selanjutnya pada hari Kamis 26 Mei sekira pukul 18.00 Wib unit Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah di perumahan taman asri kec. Sekupang kemudian unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan lembaga laskar Melayu Kepri yang didampingi korban bergerak menuju rumah yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,  kemudian  pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


    Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Pelaku merupakan Ayah Tiri dari Korban yang mana Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 kali. Dan ibu korban sedang berada di Kalimantan. 


    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. 


    (Gst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini