Reduce bounce ratesindo Ayah Bejat Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Ayah Bejat Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya



Tanah Karo, Indometro.id -

Seorang ayah berinisial WZ warga kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tega mencabuli 2 putri kandungnya sendiri dan dilakukan berulang kali. Akibat perbuatannya ini, pelaku di tangkap Pihak Kepolisian resor Tanah Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar di dampingi Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial WZ ini diamankan pada Selasa (10/5/2022) yang lalu. Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali. Dari keterangan pelaku, bahkan perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada dua anak kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. 

"Korbannya yang merupakan anak kandung pelaku sebanyak dua orang yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. Pelaku ini, sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu," ujar Ronny, pada Rabu (11/5/2022) saat konferensi pers

Dikatakan Ronny, awal mula aksi ini diketahui karena kerabat korban berbincang dengan salah satu korban. Saat itu, kerabat korban mengatakan jika ia beruntung memiliki orangtua yang baik. 

Namun, di tengah percakapan tersebut ternyata korban mengungkap sikap terbalik dari perkataan kerabatnya tersebut. Pasalnya, dia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya. 

Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. 

"Dari percakapan ringan itulah, diketahui jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban," Katanya. 

Dari pengakuan pelaku, dia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah. Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari. Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidananya.

(T.A.S)

Posting Komentar untuk "Ayah Bejat Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan