Pringsewu, indometro.id - Terbitnya surat izin usaha toko modern PT. Indomarco Prismatama di pekon Panggungrejo Utara pada tahun 2020 patut dipertanyakan.
Pasalnya izin usaha mini market yang berdasarkan rekomendasi Koperindag, Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tersebut berada pada lintas jalan kabupaten tersebut, bangunan yang ditempati ditenggarai melanggar garis sempadan jalan. Seharusnya menurut peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang bangunan gedung yang diapit oleh jalan raya Panggungrejo tersebut berdiri 15 meter dari as jalan namun pada sisi kiri bangunan berbatasan langsung dengan jalan raya.
"Bagaimana bisa diterbitkan IUTM oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sementara bangunan tempat usahanya melanggar garis sempadan bangunan, sangat disayangkan pihak terkait ceroboh dalam mengeluarkan izin," ujar Mursidi warga pekon Panggungrejo Utara kepada awak media, Senin (18/04/2022).
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan saat dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu masalah tersebut.
"Kita lihat dahulu diterbitkan pada tahun berapa, kita kan berdasarkan rekomendasi dinas teknis, kita minta waktu, saya lihat dulu seperti apa nanti kami konfirmasi," jawab Ihsan Hendrawan.
Berdasarkan hasil pengamatan, di wilayah kabupaten Pringsewu ada beberapa toko modern yang diduga menjalankan usaha pada bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan. (NH)