-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Buronan Kasus Minyak Bayat Berhasil DiRingkus Tim Tabur Kejati Jambi.

    t.hidayat
    Senin, 18 April 2022, April 18, 2022 WIB Last Updated 2022-04-18T08:54:36Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    INDOMETRO.ID Jambi– Terdakwa Zuliadi Sipayung kasus minyak bayat ilegal segera diberangkatkan ke Jambi, untuk melakukan proses penyelidikan selanjutnya. (Senin 18/4/2022)

    Zuliadi sipayung akan diterbangkan melalui Bandara International Kuala Namu menuju Bandara Sultan Thaha Jambi. Terdakwa  merupakan buronan sejak tahun 2013 lalu.

    Lexy fatharani yang merupakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi menjelaskan, bahwa Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter, pada 10 April 2013 silam. Terdakwa diamankan oleh petugas di jalan raya lintas bajubang kecamatan mestong muaro jambi.

    Menjadi buron selama kurang lebih 9 Tahun, Terdakwa Zuliadi Sipayung akhirnya dapat diringkus  oleh Tim Tabur Kejati Jambi.

    Senin 18 April 2022 dalam keterangan resminya  Kasi penkum kejati jambi Lexy “Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.”

    Sebelum diamankan, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi, terdakwa Zuliadi Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti.

    “Namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013,” beber Lexy Fatharani.

    Terdakwa Zuliadi Sipayung ditangkap Sabtu 16 April 2022 pukul 23.15 lalu, di Medan sumatera utara.

     Lexy menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung  oleh Asintel Kejati Jambi, Jufri dibantu Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara.

    Terdakwa  sendiri Zuliadi Sipayung sudah terdaftar  di Kejati Jambi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Jurnalis: Taufik hidayat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini